Selisih Hanya 271 Suara, Habib Ali-Tanty Pertimbangkan Ajukan Gugatan
Dedy Yon-Jumadi mendapatkan 38.041 suara dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara. Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pasangan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum mempertimbangkan gugatan Pilwakot Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai KPU mengumumkan hasil perhitungan resmi.
Selisih perolehan hasil suara merupakan satu diantara syarat bagi pasangan calon yang ingin mengajukan permohonan gugatan perkara pilkada.
Seperti diketahui, pasangan nomor 4 itu kalah tipis dengan rival nomor 3, Dedy Yon-Jumadi versi hitung cepat KPU berdasarkan quick count rekapitulasi formulir C1 di tiap TPS.
Dedy Yon-Jumadi mendapatkan 38.041 suara dan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum memperoleh 37.770 suara. Selisih suara hanya 271 atau 0,02 persen.
"Kami akan menunggu hitungan resmi dari KPU yang akan dilakukan pada 4 atau 5 dan 6 Juli mendatang," kata calon wali kota, Habib Ali, Jumat (29/6/2018).
Gugatan akan diajukan bila selisih suara antarcalon tipis pada perhitungan resmi manual atau real count KPU.
Sementara, pertimbangan gugatan dilontarkan lantaran perhitungan internal pihaknya berbeda dengan hasil perhitungan C1 KPU.
Meskipun demikian, Habib Ali enggan membeberkan dengan spesifik perbedaan hasil rekapitulasi timnya dengan KPU.
Baca: Semula Dikira Hilang, 2.467 Surat Suara Pilbup Cirebon Ternyata Ikut Terbakar
"Pokoknya kami unggul 2 persen. Itu hasil perhitungan saksi kami yang ada di TPS," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran selama proses pemungutan suara.
Dalam perhitungan suara, kata dia, terjadi beberapa kecurangan.
"Misalnya, C1 yang masuk ke kotak dan dibuka KPU tanpa ada saksi dari paslon," ujar Habib.
Tim Hati (Habib Ali-Tanty) masih mengumpulkan bukti dari seluruh saksi. Jika hasilnya memungkinkan diuji, kemungkinan bisa ke MK.
Menanggapi rencana gugatan itu, Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, menyatakan siap menerima gugatan dari pasangan calon yang diusung PKB dan Nasdem itu.
"Terkait tuduhan kecurangan form C1, sudah dibuka dan disaksikan oleh panwas dan kepolisian," ucapnya.
Kemudian, soal perolehan suara tipis, dia menjelaskan, dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada disebutkan mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada, yaitu selisih suara minimal di bawah dua persen.
"Selisih suara Habib Ali-Tanty denga Dedy Yon-Jumadi hanya 271 suara atau 0,02 persen," imbuhnya.