Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Polisi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Tribun Medan
Boneka Teddy Bear diperlihatkan Tim Basarnas diduga milik korban tenggelam KM Sinar Bangun. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi, dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun.

Sampai saat ini diketahui KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba, Sumatera Utara pada Senin (18/6/2018) lalu, diduga karena over kapasitas dan terpaan angin kencang, hingga mengakibatkan kapal oleng dan tenggelam.

"Kita tetap terbuka dengan kemungkinan-kemungkinan tersangka lain. Terutama penerbitan keterangan kapal dan kelayakan kapal," kata DirKrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Sabtu (30/6/2018).

"Sudah disampaikan kapal kapasitasnya berisikan 45 orang, tapi dimuat sampai 150 orang lebih. Bahkan ada kendaraan bermotor," kata dia.

Baca: Hari Ini Bangkai KM Sinar Bangun akan Ditarik, Jenazah Korban Berada di Kedalaman 450 Meter

Andi menyebut bahwa polisi awalnya menetapkan empat tersangka insiden karamnya KM Sinar Bangun.

Para tersangka itu, adalah Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Robot ROV berhasil merekam jasad korban KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Robot ROV berhasil merekam jasad korban KM Sinar Bangun di Danau Toba. (Basarnas)

Terakhir pihaknya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan (NS).

Tersangka baru ini, setelah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut.

Baca: Jepang dan Singapura Belum Punya Teknologi Bantu Mengevakuasi Korban di Kedalaman Lebih dari 100 M

"Dari pasal diterapkan penyidikan, ada pembiaran sehingga orang meninggal. Sekarang tersangka ada lima, empat sudah ditahan dan satu belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

"Naiknya status Nurdin dari saksi menjadi tersangka. Karena setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik kepolisian di Polda Sumut, Selasa (26/6/2018) lalu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka lainnya dan beberapa barang bukti," ungkap Andi.

Pemeriksaan terhadap Nurdin sebagai tersangka belum dilakukan. Namun, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan di Polda Sumut. Karena ada pemeriksaan lainnya, sebelum memeriksa Nurdin sebagai tersangka.

"Penyidik ada di daerah PAM TPS, mungkin Senin depan sudah memiliki kekuatan full untuk melakukan penyidikan kembali terhadap kasus KM Sinar Bangun ini," jelas Andi.

Warga bersama keluarga korban tenggelam KM Sinar Bangun menyalakan lilin dan berdoa untuk korban di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (24/6/2018). Kegiatan tersebut untuk mendoakan para korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)
Warga bersama keluarga korban tenggelam KM Sinar Bangun menyalakan lilin dan berdoa untuk korban di Dermaga Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (24/6/2018). Kegiatan tersebut untuk mendoakan para korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba. (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI) (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)
Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas