Dihipnotis Usai Mencoblos, Wanita Ini Kehilangan 100 Gram Perhiasan Emasnya
Saat sedang ngobrol bersama pria tidak dikenal, tiba-tiba datang perempuan paruh baya (pelaku kedua) ikut nimbrung bersama mereka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Mendapatkan uang bukan dari hasil kerja keras yang halal memang menggiurkan, apalagi jika diperoleh dengan cara mudah tapi hasilnya mencapai puluhan juta rupiah.
Hal itulah yang terjadi pada sekelompok orang di Bandar Lampung ini, Rabu lalu.
Mereka memanfaatkan momen pencoblosan Pilkada Serentak 2018.
Usai pencoblosan, orang-orang ini mencegat wanita yang baru pulang dari TPS.
Dari situlah mereka bisa mengeruk uang hingga Rp 60 juta.
Baca: Warung yang Pukul Konsumen Dengan Harga Selangit Disebut Sepi Pembeli
Apa yang sebenarnya terjadi?
Peristiwa tersebut berawal dari seorang wanita bernama Saadiah, guru sekolah dasar di Bandar Lampung.
Saadiah mengatakan, kejadian menimpanya saat hendak pulang ke rumah seusai memberikan hak suara di TPS, dan bertemu seorang pria tidak dikenal menanyakan panti jombo di Lampung Selatan.
Pria tersebut mengaku akan menyumbangkan uang ke panti jompo sebesar Rp 100 juta.
"Saya itu pulang dari TPS, nyeberang rumah, tiba-tiba ada laki-laki bertanya alamat Panti Jompo di Lampung Selatan. Dia bilang mau nyumbang Rp 100 juta ke panti, kalau bisa nunjukin alamatnya dia janji mau kasih hadiah. Dia sempat tunjukan uang di dompet, tapi bukan uang rupiah katanya uang Brunei," kata Saadiah.
Saat sedang ngobrol bersama pria tidak dikenal, tiba-tiba datang perempuan paruh baya (pelaku kedua) ikut nimbrung bersama mereka.
"Lagi ngobrol datang seorang perempuan. Perempuan itu bilang ada apa. Pria itu jawab, mau nyumbang ke panti jompo, tapi tidak tahu alamatnya, dan uangnya uang Brunei," ungkap Saadiah.
Mendengar jawaban pria itu, perempuan tersebut kemudian merayu korban untuk membantu pria tidak dikenal itu.
Namun karena hari itu semua bank tutup, mereka bertiga kemudian berjalan kaki mencari money changer, untuk menukarkan uang Brunei milik pelaku pertama.