Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Perlu diketahui, Wakil Ketua umum PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru
Editor: Hendra Gunawan
"Seharusnya saat mereka baru terjerat sudah bisa dilakukan upaya hukum, bilamana misalnya seseorang yang terjerat ada perasaan dan tahapan yang tidak sesuai UU Tipikor dan KUHP. Maka seharusnya dia bisa mengajukan Praperadilan, tapi dari 38 tersangka tidak ada mengajukan hal itu. Berarti kan dari sikap itu bisa kita simpulkan bahwa proses penetapan tersangka sudah diterima dan sudah ada juga pengembalian uang dari sebagian yang di korupsi," ungkap Sutrisno.
Lanjut, Sutrisno juga berpesan pada teman-temannya yang terjerat dalam kasus korupsi agar lebih bersabar menghadapi cobaan yang terjadi.
"Harapan untuk teman-teman yang tersangkut kasus korupsi, kita berharap mereka bisa lebih kuat, tabah dan mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran berharga bagi kita semua. Sehingga kemudian peristiwa-peristiwa yang sama tidak lagi terulang," harapnya.
Terkait panjangnya rentetan kasus korupsi mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Sutrisno mengatakan mungkin masih banyak hal yang belum sesuai dan belum bisa diakhiri.
Karena KPK belum tuntas menyelesaikan permasalahan ini. Mulai dari sumber uang yang dijadikan suap dari pihak ketiga juga belum pernah di putuskan apakah pelanggaran hukum atau tidak. Karena Gatot pernah mengakui meminjam uang dari pihak swasta untuk diberikan suap.
"Artinya pihak yang terlibat dalam proses suap menyuap itu harus ikut mengambil tanggungjawab. Karena dalam peristiwa pidana itu namanya turut serta. Orang sudah pasti tahu di pinjam uangnya untuk kebutuhan apa. Karena mekanisme peminjaman melalui swasta ada ketentuannya. Tidak boleh hanya sekedar meminjam tanpa tahu tujuannya untuk apa," urainya.
Lebih lanjut, Sutrisno ungkap pihak swasta yang ikut menyerahkan uang dan pihak eksekutif yang menjadi pengumpul dan penyalur uang harus dimintai pertanggungjawaban. Sehingga benang merah rangkaian korupsi secara berjamaah bisa diakhiri.
"Kalau tanpa penyelesaian yang tuntas, peristiwa serupa tentu akan terulang. Apalagi pelaku-pelaku di eksekutif masih ada hingga hari ini. Jadi kalau KPK memang serius harus dituntaskan itu semua," tegas Sutrisno.
Perlu diketahui, Wakil Ketua umum PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru kasus suap DPRD Sumut.
38 tersangka yang telah ditetapkan KPK atas suap mantan Gubernur Sumut Gator Pujo Nugroho tersebut adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Kemudian Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Di antara para tersangka yang merupakan anggota aktif DPRD Sumut adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Muhammad Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP).
Kemudian Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), Sonny Firdaus (Gerindra).
Sementara di antara tersangka yang merupakan anggota aktif DPR RI adalah Rooslynda Marpaung (Demokrat) dan Fadly Nurzal (PPP). (cr9)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sutrisno Sebut 37 Tersangka Kasus Korupsi Gatot Tinggal Menunggu Ditahan