Kasus Suap DPRD Sumut, 37 Orang Bakal Jadi Tersangka?
Perlu diketahui, Wakil Ketua umum PPP yang juga mantan anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal merupakan satu dari 38 tersangka baru
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho pada 2015 silam berbuntut panjang hingga saat ini.
Teranyar diantara 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan menjadi tersangka, Fadly Nurzal, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (29/6/2018) kemarin.
Menanggapi persoalan pelik yang menerpa DPRD Sumut, Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mengatakan kalau melihat pola KPK, biasanya setelah ditetapkan tersangka lalu kemudian ada rangkaian pemeriksaan.
Biasanya sampai akhirnya pada penahanan dan itu pola yang sudah dilakukan KPK dan itu sudah dimulai dengan penahan dari Fadly Nurzal.
"Semestinya dalam pemanggilan ini ada 4 orang yang di panggil, tapi 3 berhalangan hadir sehingga hanya Fadly Nurzal yang ditangkap," kata Sutrisno, Sabtu (30/6/2018).
Sutrisno menyebut dalam rangkaian sebelumnya, selalu setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dipanggil ke gedung KPK.
"Biasanya setelah satu atau dua kali dipanggil biasanya akan ada penahanan dan Itu proses biasa yang selalu diterapkan KPK," katanya.
"Diantaranya 38 tersangka 1 sudah ditahan Fadly Nurzal. Bisa dibilang 37 tersangka lainnya hanya tinggal menunggu waktu untuk ditahan," sambungnya.
Sutrisno menuturkan bahwa menurut informasi yang di dengar dari teman-teman yang berstatus tersangka, mereka sudah siap jika kemudian KPK melanjutkan pola-pola yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Teman-teman sudah mempersiapkan diri, bahkan kemarin dari sejak sebelum lebaran ada informasi yang berkembang dari percakapan secara langsung mereka sudah siap," ujarnya.
Ditanya lebih jauh, apakah ada mendengar kabar lagi siapa yang akak dipanggil setelah 4 tersangka termasuk Fadly Nurzal. Sutrisno mengatakan belum mendapat kabar sama sekali.
Tapi ia menyebut tidak mungkin ada perlakuan yang berbeda sepanjang penanganan kasus ini. Biasa setelah dipanggil satu orang, maka akan bertahap yang lain terikut.
"Karena tak satu orangpun dari 38 tersangka yang mengajukan Praperadilannya. Jadi bisa dibilang mereka menerima dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ucapnya.