Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Bulan Tak Digaji, Guru Honorer di Jepara Gelar Aksi Jalan Kaki

Ratusan guru honorer di Jepara menggelar aksi jalan kaki, menuju kantor bupati, Minggu (1/7/2018).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Enam Bulan Tak Digaji, Guru Honorer di Jepara Gelar Aksi Jalan Kaki
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Ratusan guru honorer di Jepara menggelar aksi jalan kaki, menuju kantor bupati, Minggu (1/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Ratusan guru honorer di Jepara menggelar aksi jalan kaki, menuju kantor bupati, Minggu (1/7/2018).

Mereka menuntut Pemkab Jepara agar segera membayarkan gaji selama enam bulan terakhir.

Mereka datang dari masing-masing kecamatan yang ada di Jepara. Peserta aksi dari wilayah Jepara utara misalnya, memulai aksi dari Desa Srobyong Kecamatan Mlonggo pada pukul 08.00 WIB.

Sedangkan mereka yang datang dari wilayah Jepara selatan memulai aksi dari Desa Ngabul Kecamatan Tahunan.

Sesampainya di Tugu Kartini, Jepara Kota, kedua rombongan aksi itu bertemu. Deru tangis seketika pecah. Bahkan ada yang pingsan meratapi nasib sebagai guru honorer.

Setelah itu, kedua rombongan guru honorer itu berjalan menuju Gedung Kesenian Jepara Kelurahan Bulu. Mereka hendak beristirahat dan bermalam di gedung tersebut.

Berita Rekomendasi

Sampai akhirnya mereka akan menuju Kantor Bupati Jepara keesokan harinya.

Ketua FK GTT-K2 Jepara, Ahmad Choiron mengatakan, selama aksi jalan kaki para guru honorer mendapat pengawalan dan bantuan kesehatan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Sedikitnya ada 160 guru honorer yang terlibat. 60 di antaranya merupakan perempuan.

Choiron menambahkan, aksi tersebut untuk menuntut keadilan dan hak kesejahteraan. Guru honorer di Jepara setiap bulan mendapat gaji Rp 500 ribu dari pemerintah Jepara. Ditambah gaji dari sekolah sebanyak Rp 150 sampai Rp 300 ribu.

Choiron melanjutkan, mulai tahun 2018, gaji guru honorer diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2018.

Di dalam Perbup tersebut, guru honorer akan digaji beragam sesuai dengan lama mengajar. Gaji yang diberikan paling tinggi Rp744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi menerima gaji dari sekolah.

“Perbup mengerdilkan guru honorer. Kami juga minta direvisi, banyak aturan yang menyudutkan kami. Seperti kerja rodi dengan upah belum memenuhi kriteria hidup layak," katanya.

Disebutkan Choiron, di dalam Perbup mengatur kerja guru honorer. Di antara, guru honorer harus mengajar minimal 24 jam pelajaran dalam seminggu. Guru honorer harus mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki.

“Di dalam Perbup disebutkan, gaji dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan dengan apa. Maka kami minta Perbup ini direvisi,” katanya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono mengatakan, sedianya anggaran untuk gaji guru honorer telah disiapkan. Hanya saja pihaknya masih menunggu data jumlah guru yang berhak atas gaji tersebut.

"Ini sudah proses pengajuan untuk pencairan gaji honorer. Kami masih butuh data valid jumlah guru dan lama pengabdian. Karena masing-masing ada hitungannya," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Guru Honorer di Jepara Gelar Aksi Jalan Kaki, Tak Terima Gaji Selama Enam Bulan

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas