Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Kota Cirebon Tolak Pemungutan Suara Ulang yang Direkomendasikan oleh 4 Panwascam

KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi Panwascam 4 kecamatan di Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Kota Cirebon Tolak Pemungutan Suara Ulang yang Direkomendasikan oleh 4 Panwascam
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani (tengah) saat menyampaikan hasil rapat pleno mengenai penolakan rekomendasi PSU di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Sabtu (30/6/2018) malam. TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi Panwascam 4 kecamatan di Kota Cirebon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Keputusan itu didasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Cirebon yang dilaksanakan Sabtu (30/6/2018) malam.

"Kami tidak melaksanakan PSU baik Pilgub Jabar maupun Pilwakot Cirebon di 24 TPS yang direkomendasikan oleh 4 Panwascam itu," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, dalam konferensi pers di KPU Kota Cirebon, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Sabtu (30/6/2018) malam.

Ia mengatakan, keputusan itu diperkuat hasil koordinasi dengan KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

Pada Sabtu siang pukul 11.39 WIB, menurut Emirzal, Ketua Bawaslu Jawa Barat mengonfirmasi tak menemukan indikasi pelanggaran di 24 TPS yang direkomendasi Panwascam.

Bahkan, lebih lanjut dinyatakan 24 TPS itu tidak perlu ada PSU.

Berita Rekomendasi

"KPU Provinsi Jawa Barat juga menyarankan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak," ujar Emirzal Hamdani.

Baca: KPU Kota Cirebon Pertanyakan Mengapa Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang Disampaikan saat Injury Time

Mengenai dugaan pembukaan kotak suara dan "singgah" di kantor PPS atau kelurahan, kata Emirzal, hal itu secara mekanisme tidak ada unsur kesalahan teknis maupun prosedural.

Ia mengatakan, kejadian itu secara substansi hanya bersinggungan dengan penyerahan kotak suara dari PPS ke PPK.

Selain itu, pembukaan kotak suara semata-mata hanya untuk mengambil formulir C1 untuk diserahkan ke PPS, PPK, dan KPU.

"Tidak menganggu kebedaraan dokumen data hasil perolehan dan penghitungan suara," kata Emirzal Hamdani.

Pihaknya juga menemukan kejanggalan terkait rekomendasi PSU dari empat Panwascam itu.

Pasalnya, surat rekomendasi PSU dilayangkan saat "injury time" batas waktu penyampaian.‎

Baca: Robot ROV Pemantau Bangkai Kapal dan Korban Tenggelam Terlilit Tali Kapal di Dasar Danau Toba

Emirzal Hamdani mengakui, surat rekomendasi tersebut baru diterimanya pada Jumat (29/6/2018) malam.

"Penolakan PSU ini diperkuat karena Panwaslu Kota Cirebon juga mengeluarkan surat penarikan rekomendasi dari empat Panwascam yang disampaikan ke kami pada pukul 21.00 WIB," ujar Emirzal Hamdani.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas