Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda

Masih ingat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini mengaku bisa mendatangkan uang dari dunia gaib

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Masih ingat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini mengaku bisa mendatangkan uang dari dunia gaib bernilai miliaran rupiah.

Belakangan Dimas Kanjeng ditangkap karena tuduhan pembunuhan berencana dan kini juga diadili kasus penipuan senilai Rp 60 miliar.

Lalu bagaimana kondisi Dimas Kanjeng saat ini, apakah 'kesaktiannya' masih ada?

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sejatinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 60 miliar tersebut.

Hanya saja, sidang itu ditunda karena Dimas Kanjeng sedang sakit sejak sebelum Lebaran.

Itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto yang menangani kasus ini kepada Surya.co.id.

“Rencananya Senin (2/7/2017) memang terdakwa akan jalani sidang. Tapi kami dapat info dari Rutan Medaeng bahwa terdakwa sakit,” jelas Novan, Senin (2/7).

Berita Rekomendasi

Seharusnya, sidang kasus ini digelar pada 21 Mei 2018 lalu di Ruang Garuda I PN Surabaya.

Tapi karena kondisi Dimas Kanjeng belum fit, maka tidak memungkinkan untuk menjalani sidang.

Sedangkan dari Rutan Medaeng, Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Andre Setiawan menuturkan, dia belum mengetahui pasti sakit yang diderita Dimas Kanjeng.

Namun dia mengetahui bahwa sebelum Lebaran terdakwa memang menderita diare.

“Kalau saat ini kami belum mengetahui pasti. Setahu kami terdakwa menderita diare sebelum Lebaran,” tuturnya.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria asal Probolinggo ini sempat menghebohkan publik dua tahun lalu setelah ditangkap polisi karena tuduhan penipuan penggandaan uang dan pembunuhan. 

Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail Hidayah, pemilik Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini divonis 18 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas