Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda

Masih ingat nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi? Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini mengaku bisa mendatangkan uang dari dunia gaib

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kabar Terbaru Dimas Kanjeng, Masih Lemes Setelah Diare Menjelang Lebaran, Sidangnya Ditunda
Surya/Galih Lintartika
Dimas Kanjeng 

Dan, lanjutnya itu butuh proses, pembelajaran serta perjuangan. 

"Walaupun saya dikriminalisasi, tapi Indonesia akan butuh saya. Suatu saat itu akan terjadi".

Setelah lihat videonya yang beredar luas, banyak nitzen yang justru berkomentar negatif terhadapnya.

Mad Tom'z : Klau Anda bnr dari dulu Anda sudah kluar dari penjara

Hadzriel Zain: Mustofa At Toha Gagal fokus sama maha gurunyaa... Dan klo 1 box harganya 10 milyar.. Dia punya berjuta box Brrti triliunan Seng duwe google arepe dituku.. Arepe digawe pesantren

Adrian Taufiq:  Maha guru yang keliatan kosong

Otak Pembunuhan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman pidana seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, Basuki Wiyono menyampaikan beberapa fakta dan bukti di persidangan.

Menurutnya, Abdul Gani ini dianggap Taat Pribadi mencemarkan nama baik padepokan.

Di luar, Abdul Gani menjelek-jelekkan nama Taat Pribadi.

"Ada unsur terdakwa ini kesal dengan korban Abdul Gani yang membuat resah padepokan dengan menyebar fitnah," katanya.

Dalam 100 lembar berkas vonis itu, Basuki juga menyampaikan Taat memenuhi unsur pidana. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas