Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunuh Adik Kandung, Lelaki Ini Dituntut 12 Tagun

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bunuh Adik Kandung, Lelaki Ini Dituntut 12 Tagun
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Putu Adi Permana Jaya (32), pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Kadek Ari Permana Putra, yang tak lain adalah adik kandungnya menjalani sidang tuntutan, Selasa (3/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang tinggal di Perumahan Dalung Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, ini dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.

Baca: Kegaduhan yang Terjadi Saat Ratna Sarumpaet Memotong Pembicaraan Menteri Luhut

"Terhadap surat tuntutan yang telah dibacakan di muka persidangan dan setelah berkoordinasi dengan terdakwa, saya sebagai penasihat terdakwa akan mengajukan pembelaan," ujar Dody kepada majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Selanjutnya majelis hakim pun menunda sidang, dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Sementara Jaksa I Made Lovi dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Putu Adi Permana Jaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut.

"Menuntut, supaya mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa I Made Lovi.

BERITA REKOMENDASI

Pula dalam surat tuntutan, Jaksa I Made Lovi mengurai hal meringankan dan memberatkan untuk dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan.

Untuk hal memberatkan tidak ada.

Sedangkan hal meringankan disebutkan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

"Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Adanya Surat Pernyataan dari I Made Suardita dan Ketut Mariani yang merupakan orangtua kandung korban, yang memaafkan terdakwa," paparnya.

Diketahui dalam surat dakwaan, Jaksa I Made Lovi membeberkan awal mula peristiwa tewasnya Kadek Adi Permana Putra ditangan kakaknya (terdakwa).

Diuraikan, bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa terjadi di rumahnya sendiri di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Minggu, 11 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 Wita.

Peristiwa berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas