Bunuh Adik Kandung, Lelaki Ini Dituntut 12 Tagun
Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Dody Arta Kariawan akan mengajukan pembelaan atau eksepsi.
Editor: Hendra Gunawan
Tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran.
Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.
"Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban, I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. Dalam sidang ini keduanya turut menjadi saksi," ungkap Jaksa I Made Lovi, kala itu.
Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut justru pergi ke kamarnya untuk mengambil pisau lipat.
Tidak lama berselang, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan.
"Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung. Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban," beber Jaksa I Made Lovi.(Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tusuk Adik Kandung hingga Tewas, Putu Adi Dituntut 12 Tahun Penjara,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.