Kejati Jateng akan Gelar Nikah Massal Gratis
Dalam rangka menyambut Hari Adhyaksa ke 58, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah, akan menggelar hajatan nikah masal
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dalam rangka menyambut Hari Adhyaksa ke 58, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah, akan menggelar hajatan nikah masal pada 17 Juli 2018 mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sadiman, mengajak masyarakat yang ingin menikah, agar mengikuti acara tersebut.
Guna memeriahkan suasana, calon pengantin nantinya akan diarak dengan menggunakan dokar di seputar Simpanglima, Kota Semarang.
"Nanti, calon mempelai akan berkumpul di Masjid Baiturrahman, kemudian naik dokar mengelilingi Simpanglima, Semarang, sebanyak satu kali, baru kemudian menuju ke kantor Kejaksaan Tinggi Jateng yang ada di Jalan Pahlawan, Semarang," kata Sadiman didampingi Panitia Nikah Massal, Indi Permadasa di kantornya, Rabu (4/7/2018).
Panitia Nikah Massal, Indi Permadasa, untuk persyaratan bagi peserta nikah massal ini seperti pada umumnya.
"Prinsipnya, sepanjang memenuhi persyaratan, maka masyarakat yang hendak menikah bisa mengikuti nikah massal ini," katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, antusiasme masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut cukup besar. Terbukti, sudah cukup banyak yang mendaftarkan diri.
"Hanya saja acara ini kami batasi, mengingat keterbatasan tempat," ujarnya.
Untuk jumlah peserta, lanjut Indi, akan ada 25 pasangan calon pengantin. Nantinya, jika ada 25 pasang calon pengantin, maka akan ada lebih dari 50 masyarakat yang datang ke Kantor Kejati Jateng tersebut.
"Sementara akan dibatasi dulu. Prioritas kami yang berasal dari Semarang dulu, dengan targetnya 25 pasangan calon pengantin," ungkapnya.
Acara tersebut, katanya, bisa terlaksana, karena ada kerja sama antara Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang dengan Kejati Jateng, yang sekaligus bisa memverifikasi persyaratan, agar nikah massal tidak terjadi permasalahan di kemudian harinya.
"Untuk nikah massal Kejati Jateng ini tidak dipungut biaya, atau 100 persen gratis," jelasnya.
Adapun, fasilitas nikah massal itu ialah gratis biaya KUA atau penghulu, mahar atau mas kawin, serta souvenir foto.
"Untuk pendaftaran nikah massal bisa langsung ke kantor Kejati Jateng, waktunya mulai tanggal 1- 10 Juli 2018 ini," imbuhnya.(hei)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.