Pengemudi Honda Jazz yang Dikejar-kejar dan Ditembak Polisi Tetap Diproses Hukum
Pihak Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Any Sulistyowati (42), warga Grajegan, Margokaton, Seyegan, Sleman
Editor: Sugiyarto
![Pengemudi Honda Jazz yang Dikejar-kejar dan Ditembak Polisi Tetap Diproses Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dikejar-polisi-karena-tolak-diperiksa-saat-masuk-mapolda-diy-pengemudi-honda-jazz-bukan-teroris_20180703_214611.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pihak Kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap Any Sulistyowati (42), warga Grajegan, Margokaton, Seyegan, Sleman yang terlibat aksi kejar-kejarannya dengan petugas Kepolisian kemarin, Selasa (3/7/2018).
Meski yang bersangkutan belum diperiksa secara intensif, beberapa saksi juga telah dipanggil pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan, bahwa untuk yang bersangkutan saat ini masih menjalani observasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
Diungkapkannya pula, karena hal tersebut pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Lanjutnya, mengenai masalah gangguan kejiwaan yang diidap Any turut dibenarkan Kabid Humas.
Menurutnya, hal itu juga diperkuat keterangan keluarga dan pihak medis.
"Dari sejarahnya, memang pasien dari Rumah Sakit Ghrasia. Menurut keterangan orangtua, ternyata dari 2008 mengalami depresi. Saat ini masih di (Rumah Sakit) Bhayangkara dan setelah dinyatakan kondisinya bagus akan dikirim ke Rumah Sakit Ghrasia untuk observasi," katanya, Rabu (4/7/2018).
Lanjutnya, mengenai administrasi perawatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Ghrasia sedang dipersiapkan pihaknya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan memproses Any sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penyidik tetap melakukan proses dan nanti yang menilai dari jaksa serta hakim. Bilamana dari hasil pemeriksaan ini ada hal yang bisa disimpulkan, seperti tidak bisa dilanjutkan ke proses penuntutan akan dilakukan penghentian penyidikan. Tapi kan proses masih berkembang dan memerlukan saksi yang berkompeten dalam bidang ini," ujarnya.
"Sehingga saat ini kami ambil langkah bahwa yang bersangkutan tetap kita lakukan proses, sampai nanti ada cukup alasan apakah prosesnya ini bisa dinaikkan ke level berikutnya ke Kejaksaan atau tidak masih perlu waktu," ujarnya lagi menambahkan.
Disinggung mengenai pasal yang dilanggar Any, Kabid Humas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dan hasilnya menyangkakan Any dengan pasal 212 dan 216 KUHP tentang melawan perintah petugas yang berwenang.
Menurut pasal tersebut, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Sleman, AKBP M. Firman Lukmanul Hakim mengatakan apabila pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh Any.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.