Pemkab Selayar Pernah Minta Syahbandar Agar Tak Memberi Izin Berlayar KM Lestari Maju
Hingga Rabu (4/7/2018) pukul 16.52 Wita, tim Basarnas telah menemukan 155 korban selamat dan meninggal dunia sebanyak 34 orang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SELAYAR - Insiden karamnya KMP Lestari Maju di di Perairan Pa’badilang, Selayar, Selasa (3/7/2018) meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hingga Rabu (4/7/2018) pukul 16.52 Wita, tim Basarnas telah menemukan 155 korban selamat dan meninggal dunia sebanyak 34 orang.
Banyak spekulasi di balik tragedi kemanusiaan di perairan terbesar di Sulsel dalam tahun 2018 ini.
Muncul tudingan bahwa beroperasinya KMP Lestari Maju pada rute penyeberangan Pelabuhan Bira, Bulukumba-Pelabuhan Pamatata, Selayar atas keinginan bahkan paksaan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Selayar.
Benarkah demikian?
Bupati Selayar, Muh Basli Ali, secara tegas membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada seperti itu. Itu KMP Lestari Maju, menyurat untuk berpartisipasi di pelayaran Bira-Pamatata Selayar. Surat itu kita balas bahwa pemerintah memang sementara membutuhkan armada untuk melayani kepentingan masyarakat. Namun tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Muh Basli Ali saat ditemui di rumah jabatan Bupati Selayar, Rabu (4/7/2018).
Baca: Gunung Agung Erupsi Lagi Pukul 00.37 Wita
"Jadi, yang berwenang mengeluarkan izin lintasan itu, adalah provinsi (Sulsel) dan izin layar dari Syahbandar. Tidak ada kewenangan pemerintah kabupaten. Kami hanya pengguna saja, namun demikian perlu kami informasikan bahwa beberapa dokumen kami yang menyoal terkait dokumen pelayaran fery tersebut telah kami berikan kepada KNKT untuk ditindak lanjuti," katanya.
Dia menambahkan, pemkab bersama DPRD Selayar bahkan pernah datang ke syahbandar yang ada di provinsi untuk meminta agar tidak diberikan lagi izin KMP Lestari Maju karena sangat merugikan dalam hal pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Suratnya lengkap semua. Jadi tidak benar itu kalau dikatakan bahwa kita (pemkab) memaksa. Kalau kita memaksa buat apa kita menyurat bahwa kapal itu tidak layak dan kalau memang dibutuhkan kami akan berikan surat tersebut," tuturnya.
Dia berharap, adanya kejadian ini, pihak-pihak terkait harus hati-hati dalam memberikan izin.
"Ini kan menyangkut nyawa manusia. Kita harapkan mudah-mudahan kejadian ini tidak terjadi lagi di tempat lain," ujarnya.
Baca: Investasi Properti di Bali, 7 Pimpinan Perusahaan Jepang Ditangkap Polisi
Analisa Pakar Perkapalan
Sementara itu, Praktisi dan Ahli Keselamatan Maritim, Dr Isradi Zainal, menyebut kejadian kecelakaan kapal selama tiga kali berturut-turut termasuk untuk kapal KM Lestari Maju (Selasa, 3/7/2018) menunjukkan sistem manajemen keselamatan kapal dan regulasi keselamatan pelayaran belum dilaksanakan secara optimal.
Menurut Perkumpulan Sarjana Perkapalan dan Maritim Indonesia itu, pemerintah belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan keselamatan berlayar.