Pemkab Selayar Pernah Minta Syahbandar Agar Tak Memberi Izin Berlayar KM Lestari Maju
Hingga Rabu (4/7/2018) pukul 16.52 Wita, tim Basarnas telah menemukan 155 korban selamat dan meninggal dunia sebanyak 34 orang.
Editor: Dewi Agustina
"Pemilik kapal juga belum melaksanakan secara sungguh-sungguh regulasi yang ada, serta penumpang belum seluruhnya memahami jenis kapal yang aman untuk dinaiki dan metode penyelamatan diri saat mengalami bencana," kata Isradi.
Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan, manajemen penanggulangan bencana juga belum optimal dilaksanakan secara cepat dan tepat khususnya terkait keselamatan kapal.
Dia menilai, fasilitas transportasi kita (kapal yang digunakan) masih minim dan masih di bawah standard, dan belum sejalan dengan kebijakan tol laut, untuk menyiapkan fasilitas transportasi (tol laut) yang memadai bagi masyarakat.
"Penempatan dan pengikatan barang secara aman belum dilaksanakan secara optimal," tegas Isradi.
Ada beberapa prosedur yang diduga tidak dilaksanakan pihak KM Lestari Maju sehingga kapal yang mengangkut ratusan penumpang ini mengalami kecelakaan.
Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pasangan ABG Dibekuk
"Pada dasarnya sebelum kapal berlayar ada prosedur yang wajib dilaksanakan oleh pihak yang berwenang terkait dengan keselamatan pelayaran, di antaranya pemeriksaan keselamatan konstruksi kapal untuk memastikan lambung/pelat kapal masih kuat dan jauh dari kemungkinan bocor," jelas Isradi.
Selain itu, lanjut Isradi, pemeriksaan instalasi mesin termasuk instalasi listrik, pemeriksaan lambung timbul, pemeriksaan perlengkapan keselamatan, perlengkapan keselamatan navigasi crew kapal yang kompeten dan sehat, serta perlengkapan keselamatan radiopang.
Jumlah barang dan penumpang, informasi cuaca, serta prosedur keselamatan kapal, penumpang dan lingkungan juga harus diperhatikan betul anak buah kapal (ABK) sebelum meninggalkan dermaga.
"Agar insiden yang sama tidak terulang, maka yang harus dilakukan adalah sistem manajemen keselamatan kapal dan regulasi keselamatan pelayaran agar dilaksanakan secara konsiten. Manajemen penanggulangan bencana juga agar dilaksanakan secara cepat dan tepat khususnya terkait keselamatan kapal,” jelas Isradi.
Isradi menilai, pemerintah perlu menambah fasilitas transportasi (kapal) yang sesuai standard sesuai dengan kebijakan tol laut.
Pihak yang berwenang diminta melakukan pengawasan keselamatan berlayar yang optimal dan tidak mengizinkan kapal berlayar jika belum memenuhi syarat.
"Untuk pemilik kapal agar melengkapi perlengkapan keselamatan kapal sesuai regulasi dan penumpang perlu mendapatkan informasi terkait prosedur penyelamatan diri jika terjadi bencana selama berlayar," kata Isradi.
Untuk standar keamanan lainnya, lanjut alumnus Jurusan Perkapalan Fakultas Teknik Unhas itu, barang atau kendaraan yang akan ditempatkan di kapal agar dipastikan tidak bergeser saat kapal oleng akibat cuaca buruk.
Safety briefing agar dilaksanakan di atas kapal, serta penggunaan kapal harus sesuai peruntukannya.
"Lesson learnt mesti dilakukan dan dipublikasikan untuk setiap kejadian. Terakhir pemerintah dan pemilik kapal wajib memberi bantuan terhadap korban kecelakaan sebagai wujud perhatian terhadap masyarakat," kata Isradi. (tribun-timur.com/Nurwahidah/ Fahrizal)