Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Menipu Digunakan Tunjung untuk Membangun Rumah di Ungaran

Data dari pihak kepolisian uang yang masuk ke salah satu rekening Tunjung pada tahun 2016 mencapai Rp 720 juta.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Uang Ratusan Juta Rupiah Hasil Menipu Digunakan Tunjung untuk Membangun Rumah di Ungaran
Tribun Jateng/Budi Susanto
Pelaku saat dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk mempertanggungkan perbuatannya, Kamis (5/7/2018). TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tunjung Hariyadi (33) warga Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, hanya bisa pasrah saat digiring anggota Satreskrim Polres Pekalongan, Kamis (5/7/3018).

Pasalnya pria 33 tahun tersebut telah melakukan penipuan dengan kedok jemaah pengajian dan menjanjikan bisa memberikan emas.

Tak main-main dalam aksinya pria yang acap kali dipanggil oleh para jemaahnya dengan sapaan Gus tersebut bahkan telah menggasak miliaran rupiah dari para korban.

Data dari pihak kepolisian uang yang masuk ke salah satu rekening Tunjung pada tahun 2016 mencapai Rp 720 juta.

Yang terbaru ada lima korban yang melapor ke Polres Pekalongan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca: Dokter Spesialis Jiwa Sebut Nining Alami Depresi Berat dengan Ciri Psikotik

Tunjung berhasil diamankan jajaran Polres Pekalongan saat menjalankan aksinya di Perum Pisma Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.

BERITA TERKAIT

Pria asal Gedanganak tersebut mengaku telah menjalankan aksinya beberapa tahun lalu, dan uang hasil menipu ia gunakan untuk membayar utang dan membangun rumah.

"Saya gunakan, untuk membangun rumah seluas sekitar 400 meter persegi di Ungaran, sisanya untuk membayar utang," jelasnya di Mapolres Pekalongan.

Dia menerangkan aksi yang dilakukanya selalu berpindah-pindah daerah, dan yang terakhir ia lakukan di Pekalongan.

"Dengan mendatangi satu lokasi dan membuka pengajian, kemudian menawarkan ke jemaah emas ataupun menggandakan uang," kata dia.

Selain menjanjikan bisa menggandakan uang dan mendatangkan emas, Tunjung juga pernah berjanji bisa memasukkan seseorang sebagai PNS.

Baca: Dua Pelaku Penculikan dan Penyekapan Pasangan ABG Dibekuk

"Dengan membayar 80 juta saya menjanjikan bisa menjadikan seorang sebagai PNS, selain itu saya bisa menyembuhkan penyakit dengan modal jimat," katanya.

Sementara itu Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan modus yang dijalankan tersangka dengan menjanjikan kepada jemaah pengajian untuk bisa mendatangkan emas ataupun menggandakan uang, dengan mahar sejumlah uang yang diminta sebagai jaminan.

"Pelaku melakukan aksi penipuan di beberapa wilayah, selain Pekalongan ia juga melakukan aksinya di Ungaran. Dengan menjanjikan imbalan berupa emas dan bisa manggandakan uang pelaku menjerat para korbannya," imbuh AKBP Wawan.

Kapolres menuturkan, keris dan jimat lainya juga digunakan agar para jemaah percaya bahwa pelaku bisa mendatangkan emas.

"Padahal hal tersebut tipu muslihat pelaku, emas ia letakkan di suatu tempat saat pelaku menjalankan aksinya. Kemudian ia menunjuk tempat tersebut dan memerintahkan para jemaah melihat bahwa ada emas di tempat yang ia tunjuk," jelasnya.

Menurut AKBP Wawan, satu korban korban yang sudah melapor mengalami kerugian Rp 118 juta.

Baca: Gunung Agung Erupsi Lagi Pukul 00.37 Wita

Masih ada lima korban lagi yang akan datang ke Polres untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena dugaan kami masih banyak korban. Di Pekalongan sendiri pelaku sudah melakukan aksinya dari 2017. Barang bukti yang diamankan beberapa buku tabungan, buku Kitab Mujahadah, keris warna hitam, batu pusaka, seuntai kalung imitasi," terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur oleh janji orang yang tidak dikenal, apalagi dengan menjanjikan penggandaan uang ataupun lainnya.

"Pelaku akan dijerat Pasal ganda yaitu 378 dan 372 dan akan menjalani kurungan selama 4 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas