PNA Belum Bahas Calon Wakil Gubernur Aceh Meski Irwandi Jadi Tersangka
Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady menyatakan PNA terpikir untuk membahas pengganti Nova sebelum kasus Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat penunjukan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Penunjukan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Jabatan Plt tersebut melekat sampai adanya keputusan hukum tetap terhadap kasus yang menjerat sang gubernur.
Jika nantinya Irwandi terbukti bersalah, otomatis jabatan Gubernur Aceh diambil alih oleh Wagub, Nova.
Sementara posisi Wagub sendiri akan menjadi kosong.
Baca: Pertemuan di Kertanegara Buka Peluang Duetkan Prabowo Subianto-AHY
Untuk menunjuk pengganti Nova Iriansyah, maka partai politik (parpol) pengusung pasangan Irwandi-Nova pada Pilkada 2017, harus mengocok ulang calon yang akan diajukan.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menyatakan PNA terpikir untuk membahas pengganti Nova sebelum kasus Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap.
"Sampai hari ini, PNA menegaskan bahwa tidak ada diskusi mengenai pengajuan wakil gubernur. Bagi kami Bapak Irwandi Yusuf merupakan orang yang belum terbukti bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada beliau," tegasnya.
Miswar juga menyampaikan, sejuah ini pihaknya tidak berkomunikasi dengan partai pengusung lain menyangkut masalah pengajuan calon wagub Aceh pengganti Nova.
"Karena bagi kami belum ada sesuatu yang perlu dikomunikasikan. Tidak ada pembicaraan seperti pergantian wagub misalnya dan lainnya," ungkap putra asli Aceh Barat Daya (Abdya) ini.