Ganja yang Ditanam, Dimanfaatkan Nandi untuk Obati Sesak Nafas
Tersangka mengaku mendapat ganja ini dari membeli ganja dari daerah pantai Kuta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - TA Nandi (57), warga Ting Tutul Canggu Kuta Badung diamankan polisi setelah ketahhuan menanam 22 pohon batang ganja di teras rumah dan dalam kamar.
Ganja yang ditanam di pot bunga.
Nandi mengaku ganja yang ditanam adalah sebagai obat mengobati alergi sesak nafas yang dideritanya.
Setahun menanam pohon ganja, Nandi akhirnya diringkus SatResnarkoba Polresta Denpasar.
Nandi sendiri bekerja sebagai seorang desainer.
Ia ditangkap pada Sabtu (7/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, Nandi ditangkap dengan barang bukti sepuluh pohon batang ganja besar dan 12 pohon batang ganja kecil.
Kemudian disita pula batang ganja dan biji ganja dalam satu toples. Nandi ditetapkan tersangka karena biasa memakai narkoba.
"Ganja-ganja ini ditanam tersangka mulai setahun yang lalu. Ditanam di sebuah pot dan untuk dikonsumsi sendiri," ucapnya.
Hadi menjelaskan, bahwa tersangka mendapat ganja ini dari membeli ganja dari daerah pantai Kuta.
Kemudian, ada biji dan batangnya yang kemudian ditanam oleh tersangka di sebuah pot yang berisi tanah dan dipupuk dengan pupuk organik.
Tersangka kemudian merawat pohon ganja itu hingga bibit itu kini tumbuh menjadi pohon dengan ketinggian sekitar 2 meter lebih.
Perkiraan, bahwa ganja ini akan membesar dan tumbuh sekitar lima hingga enam bulan.
Di umur pohon yang berkisar setengah tahun itulah, kemudian ganja dipanen dan dikeringkan.
Selanjutnya, daun ganja ini akan dicampur dengan tembakau rokok dan kemudian diisap tersangka.
"Ganja ini digunakan sendiri oleh tersangka dan tidak utuk ddiperjual belikan. Dari pemeriksaan labfor, pohon-pohon milik tersangka positif adalah ganja," ungkapnya.
Penangkapan Nandi sendiri, sambung Hadi, dari informasi yang masuk ke pihaknya bahwa, tersangka sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kemudian dilakukan penyelidikan selama sepekan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa ganja di dalam 22 pot bunga, beberapa tanaman ganja tersebut telah berukuran setinggi 2 meter.
"Tersangka disangkakan Pasal 111 ayat 2 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," beber Hadi.
Sementara itu, tersangka mengaku, alasannya menanam bibit atau pohon ganja itu, dikarenakan ganja sulit untuk dibeli di daerah Bali.
Apalagi, ia cukup membutuhkan ganja sebagai obat alergi sesak nafas, yang sudah menahun diidapnya.