Didakwa Korupsi Hampir Rp 6 Miliar, Bupati Ngada NTT Diadili di Surabaya
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada NTT nonaktif, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada NTT nonaktif, digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/7/2018).
Dalam sidang ini, Marianus Sae didakwa dua pasal oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) KUHP sebagai dakwaan primer, dan Pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 64 (1) KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Jaksa Ronald F Worotikan dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa telah menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagai bupati.
"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 5.937.000.000 untuk memberikan paket proyek di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada," kata JPU membaca dakwaannya.
Uang sebanyak itu masing-masing sebesar Rp 2.487.000.000 diterima dari Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming selaku Dirut PT Sinar 99 Permai dan pendiri PT Flopino Raya Bersatu.
Dan uang Rp 3.450.000.000 dari Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan selaku Dirut PT Sukses Karya Inovatif.
Jaksa menyebut bahwa pemberian uang yang diterima bupati dua periode itu berlangsung selama beberapa tahun.
Bertahap sejak Februari 2011 sampai Januari 2018 lalu. Dalam dakwaannya, jaksa juga merinci proyek-proyek yang didapat oleh dua perusahaan tersebut dari lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.
Menanggapi dakwaan ini, Vincent Maku sebagai kuasa hukum terdakwa Marianus Sae menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU dari KPK tersebut.
"Kami tidak ajukan eksepsi," jawabnya.
Berarti, sidang bakal dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa. Pihak kuasa hukum terdakwa, tentu juga bakal menghadirkan saksi-saksi untuk meringankan kliennya.
Kasus ini disidangkan di Surabaya berdasar Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 67/KMA/SK/IV/2018 tertanggal 11 April 2018 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Marianus Sae dan Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Di ruang sidang yang sama, Wilhelmus Iwan Ulumbu juga menjalani sidang. Selasa 3 Juli 2018 lalu, Direktur PT Sinar 99 Permai divonis hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Serta diwajibkan membayar denda Rp 150 juta, subsider dua bulan.
Wilhelmus Iwan Ulumbu dinyatakan melanggar pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti memberi siap kepada Bupati Ngada NTT untuk mendapatkan sejumlah proyek di lingkungan SKPD Kabupaten Ngada.
Wilhelmus Iwan Ulumbu langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya dalam sidang itu