Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilbup Tulungagung, Begini Nasib Syahri Sebagai Tersangka KPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung.
Sebab hingga batas waktu pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2018, Rabu (10/7/2018), tidak ada permohonan dari Kabupaten Tulungagung.
Kini KPU Tulungagung masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bukti jika memang tidak ada gugatan hasil Pilkada Tulungagung.
Menurut Komisioner KPU Tulungagung, Fatah Masrun, MK akan mengeluarkan surat registrasi, berisi keterangan itu pada 23 Juli 2018 mendatang.
“MK akan mengeluarkan registrasi pada 23 Juli. Selanjutnya selambat-lambatnya tiga hari sejak surat registrasi itu, KPU harus melakukan penetapan,” terang Fatah, Kamis (12/7/2018).
Dengan demikian paling lambat 26 Juli 2018, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) akan ditetapkansebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Kabupaten Tulungagung.
Sementara pelantikan paslon pemenang menjadi bupati dan wakil bupati definitif akan dijawalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadwal disusun Kemendagri, kita tidak bisa tahu kapan. Namun pelaksana pelantikan tetap Gubernur,” tambah Fatah.
Jika nantinya dilantik menjadi bupati, Syahri Mulyo akan dinonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan.
Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.
Jika dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Syahri akan diberhentikan sebagai bupati.
Selanjutkan wakilnya, Maryoto Birowo akan dilantik menjadi bupati definitif.
Sedangkan wakilnya akan diajukan oleh partai pengusung. (David Yohanes)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.