Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilbup Tulungagung, Begini Nasib Syahri Sebagai Tersangka KPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilbup Tulungagung, Begini Nasib Syahri Sebagai Tersangka KPK
Surya.co.id/david yohanes
Pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan tidak ada gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tulungagung.

Sebab hingga batas waktu pendaftaran Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) 2018, Rabu (10/7/2018), tidak ada permohonan dari Kabupaten Tulungagung.

Kini KPU Tulungagung masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bukti jika memang tidak ada gugatan hasil Pilkada Tulungagung.

Menurut Komisioner KPU Tulungagung, Fatah Masrun, MK akan mengeluarkan surat registrasi, berisi keterangan itu pada 23 Juli 2018 mendatang.

“MK akan mengeluarkan registrasi pada 23 Juli. Selanjutnya selambat-lambatnya tiga hari sejak surat registrasi itu, KPU harus melakukan penetapan,” terang Fatah, Kamis (12/7/2018).

Dengan demikian paling lambat 26 Juli 2018, pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) akan ditetapkansebagai pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Kabupaten Tulungagung.

Sementara pelantikan paslon pemenang menjadi bupati dan wakil bupati definitif akan dijawalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BERITA REKOMENDASI

“Jadwal disusun Kemendagri, kita tidak bisa tahu kapan. Namun pelaksana pelantikan tetap Gubernur,” tambah Fatah.

Jika nantinya dilantik menjadi bupati, Syahri Mulyo akan dinonaktifkan karena statusnya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan.

Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) selama kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Jika dinyatakan bersalah dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Syahri akan diberhentikan sebagai bupati.

Selanjutkan wakilnya, Maryoto Birowo akan dilantik menjadi bupati definitif.

Sedangkan wakilnya akan diajukan oleh partai pengusung. (David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPU Tulungagung Menetapkan Syahri - Maryoto sebagai Pasangan Terpilih Paling Lambat 26 Juli

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas