Dua PNS di Satuan Kerja Panwaslu Ditangkap
Terkait pengembalian kerugian, belum ada itikat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian karena jumlahnya cukup besar
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG –- Kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang berinisial JJ dan Bendahara Pembantu pada Satker Panwaslu Kota Kupang yang berinisial BA ditangkap.
Keduanya diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pada pembiayaan kegiatan pengawasan Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 lalu.
Wakapolres Kupang Kota Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi yang didampingi Kasat Intel AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengungkapkan kedua pelaku telah melakukan tindakan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 864.319.264.
Jacky mengungkapkan, dalam proses penggunaannya biaya pengawasan itu, sisa dana pengawasan pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang yang merupakan dan hibah Pemkot Kupang pada tahun2016 dan 2017 itu tidak dikembalikan ke pemberi hibah tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibatnya, terjadi kerugian negara sejumlah lebih dari Rp 800 juta.
“Dari data yang kami peroleh, dari anggaran Rp 3 miliar tersebut terdapat sisa Rp 768.610.544 yang tidak disetorkan kembali ke pemberi hibah, maka kami lanjutkan pada langkah kepolisian melalui penyelidikan,” ungkapnya.
Sejak 14 juni 2017, lanjut perwira dengan satu melati di pundak itu, pemerikasaan telah dilakukan kepada 101 saksi terkait.
Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa dokumen dan melakukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Propinsi NTT serta melakukan pemeriksaan ahli dari BPKP propinsi NTT.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka ini, maka pengembangan dari penyidikan telah dilanjutkan dengan penangkapan tersangka BA pada 6 Juli 2018, dan JJ pada 7 juli 2018,” tambahnya.
Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, maka ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 864.319.264.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami dugaan terkait aliran-aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain yang telibat dalam tindakan kejahatan luar biasa ini.
Ia juga berjanji, jika pemberkasan telah siap maka akan segera dikirim ke Kejaksaan.
“Penyidikan masih dikembangkan dan untuk aliran dananya akan diselidiki. Tetapi dari keterangan tersangka, aliran dana ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Jacky juga menambahkan, terkait pengembalian kerugian, belum ada itikat baik tersangka untuk mengembalikan kerugian karena jumlahnya cukup besar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 1ayat 1 Undang –Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.