Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbud Akan tertibkan Siswa Dari Orang Tua mampu yang Pakai SKTM

Sebelumnya, SKTM menjadi bermasalah karena banyak keluarga yang sebenarnya mampu namun ikut melampirkan SKTM.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mendikbud Akan tertibkan Siswa Dari Orang Tua mampu yang Pakai SKTM
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak bisa diganti dan akan tetap berlaku untuk PPDB tahun depan.

Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy.

Muhadjir beralasan, persyaratan SKTM bagi siswa tidak mampu, termasuk angka minimum 20 persen keluarga miskin di setiap sekolah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Sebelumnya, SKTM menjadi bermasalah karena banyak keluarga yang sebenarnya mampu namun ikut melampirkan SKTM.

Hal itu banyak dijumpai di Jawa Tengah.

"Evaluasinya tetap akan berlaku, nanti akan kita tertibkan. Karena itu amanat. Jadi surat keterangan tidak mampu itu dan harus 20 persen minimum itu bukan maunya Mendikbud, itu diatur dalam PP nomor 66 Tahun 2010," katanya usai meresmikan Museum Mpu Purwa di Kota Malang, Sabtu (14/7/2018).

"Dan itu tidak hanya berlaku ke sekolah, perguruan tinggi juga sama. Minimum 20 persen keluarga miskin dan yang dipakai dasar itu adalah surat keterangan tidak mampu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, SKTM berbeda dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Menurutnya, KIP ataupun PKH merupakan program pemerintah sehingga tidak bisa dijadikan dasar dalam menentukan peraturan.

Dengan demikian, SKTM tetap menjadi landasan untuk menentukan keluarga miskin dalam penerimaan peserta didik baru.

"Sedangkan kalau KIP, PKH, KIS itu program, sehingga tidak bisa dipakai untuk patokan di dalam menetapkan peraturan. Program itu bisa berhenti setiap saat. Tapi kalau surat keteragan tidak mampu itu berlaku generik selama masih ada PP, ya itu akan bisa berlaku," katanya.

"Jadi kalau untuk mendapatkan surat keterangan tidak mampu dengan membuktikan KIP itu benar. Tetapi kalau sebagai dasar, tidak bisa," imbuhnya.

Sementara itu, Muhadjir mengatakan dibutuhkan verifikasi yang maksimal untuk memastikan keluarga yang melampirkan SKTM benar-benar keluarga miskin.

"Terus kita akan verifikasi," katanya. (Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Mendikbud: SKTM dan Minimum 20 Persen Bukan Keinginan Saya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas