Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar
Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini diadili, karena diduga melakukan persetubuhan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Oknum guru SMA swasta di Denpasar, Putu Arif Mahendra alias Arif akhirnya menjalani sidang perdananya, Senin (16/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pria yang juga menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan ini diadili, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang tak lain adalah siswinya.
Hanya saja, karena kasus ini terkait dengan anak-anak, sidang yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin majelis hakim Novita Riama digelar secara tertutup.
Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja menyatakan dari dakwaan yang telah dibacakan di muka persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya yakni Iswahyudi dkk mengajukan keberatan.
Baca: Duh Penjaga Sekolah Ini Cabuli Siswi Kelas 2 SD di Perpustakaan
"Dakwaan sudah saya bacakan. Dari dakwaan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya mengajukan keberatan atau eksepsi," ujarnya.
Dengan diajukannya keberatan atau eksepsi, majelis hakim pun menunda persidangan dan memberikan waktu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota eksepsi.
"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan," inbuh Jaksa Putu Oka.
Dakwaan primair berbunyi, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Berupa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Untuk itu, Putu Arif dinilai melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan primair, Putu Aif terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dakwaan subsidair disebutkan, bahwa terdakwa melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Berupa, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sesuai dakwaan subsidair, Putu Arif dijerat pidana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, awalnya terdakwa yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan sekaligus guru seni budaya di SMA swasta di Denpasar itu mengenal korban inisial GC sejak duduk di bangku SMP, karena korban ikut ekstrakurikuler seni tari di SMP.
Sekitar tanggal 28 Desember 2018, korban menghubungi terdakwa melalui aplikasi line, menanyakan siapa pasangan menari korban. Justru terdakwa berbalik, mencoba merayu korban dengan mengajak jalan-jalan.