Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polisi Ini Praktik Jual Beli Trenggiling, Nilainya Mencapai Rp 7 Miliar

Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Ini Praktik Jual Beli Trenggiling, Nilainya Mencapai Rp 7 Miliar
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, M Ali Honopiah mulai menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Ali Honopiah mulai menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Terdakwa merupakan oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana penjualan satwa liat dilindungi, Trenggiling belum lama ini.

Kasus pidana awalnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam dugaan TPPU, M.Ali Honopiah didakwa karena aktivitas jual beli trenggiling dengan jumlah transaksi di rekening bank BCA senilai Rp 7 Miliar.

Baca: Dari Curhatan, Kelakuan Bejat Oknum Wakepsek Terhadap Seorang Siswinya Akhirnya Terbongkar

Dari uang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa nya bertanggung jawab senilai Rp 350 Juta.

"Dalam rekening BCA terdapat uang sejumlah Rp 7 Miliar. Itu total transaksi. Itu jatuhnya di modal, beli trenggilingnya. Total transaksi jual beli trenggilig setahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), H.A Miko menjelaskan kepada Tribunpekanbaru.com usai persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam dakwaannya juga diaebutkan jika terdakwa sempat membeli mobil jenis Pajero Sport di sebuah showroom mobil di Kota Pekanbaru.

Selain itu ia juga sempat membelanjakan uang ini untuk membeli kacamata senilai Rp 3 Juta lebih.

Selain itu juga disebutkan jika terdakwa mengalihkan sejumlah uang ke beberapa rekening milik keluarga. Terhadap tersangka, jaksa mengenakan pasal pencucian uang nomor 3 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, juncto pasal 5 ayat 1 KUHPidana.

Sidang perdana ini dipimpin hakim ketua, Dahlia Panjaitan dan dua orang hakim anggota, Toni Irfan dan Yanwar.

Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan pudana awalnya apakah sudah inkrah atau belum.

"Ini sudah putus perkara pokoknya," tanya Dahlia

Terdakwa langsung merespon jika perkara pokok yang dijalaninya telah putus di PN Pelelawan dengan hukuman tiga tahun.

Sementara twrhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas