Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Ini Praktik Jual Beli Trenggiling, Nilainya Mencapai Rp 7 Miliar

Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Polisi Ini Praktik Jual Beli Trenggiling, Nilainya Mencapai Rp 7 Miliar
Tribun Pekanbaru/Ilham Yafiz
Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, M Ali Honopiah mulai menjalani sidang perdana, Selasa (17/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Sementara twrhadap dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau penolakan atas dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, Mayandri Suzarman, terdakwa mengatakan akan membuktikan dakwaan tersebut salah.

"Kita akan buktikan di pengadilan nantinya bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti.
Uang itu hasil pencariannya sendiri tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," ujar Mayandri.

Sebelumnya Polda Riau menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi, trenggiling sebanyak 70 ekor.

Dalam dakwaan JPU di pidana awalnya, diterangkan kronologis pengungkapan penyeludupan satwa yang dilindungi tersebut. Terdakwa Ali Honopiah menghubungi temannya bernama Ali dan Jupri untuk berangkat ke Lubuk Jambi Kabupaten Kuantan Seingingi menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.‎

Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp 2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil.

Selanjutnya binatang dengan latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih. Satu kiloram satwa ini dihargai Rp 350 ribu.

Selanjutnya satwa-satwa itu dibawa menuju Sungai Pakning kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Berita Rekomendasi

Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi terkait ada penyeludupan ini, dan melakukan upaya penggagalan di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, mengamankan dua orang pelaku, dan dari hasil pengembangan diamankan tersangka Ali Honopiah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Sidang Perdana Dugaan TPPU, Oknum Polri Ini Didakwa Atas Jual Beli Trenggiling,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas