PT Sebuku Persoalkan Penangkapan Ratusan Pergawainya di Kotabaru
Direktur Utama PT STC Soenarko mengatakan bahwa 130 pegawai di perusahaan yang dipimpinnya diamankan Polres Kotabaru, Kamis (19/8/2018).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pertambangan batubara di Kotabru, Kalimantan Selatan, PT Sebuku Tanjung Coal (STC) merasa terganggu dalam menjalankan usahanya. Yang terkini, ada ratusan pegawai perusahaan tambang batu bara itu yang ditangkap polisi.
Sebelumnya, pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang menjadi kuasa hukum Sebuku Group telah diadang massa dan diintimidasi.
Sedangkan kini ada 130 pegawai Sebuku yang diamankan aparat keamanan.
Direktur Utama PT STC Soenarko mengatakan bahwa 130 pegawai di perusahaan yang dipimpinnya diamankan Polres Kotabaru, Kamis (19/8/2018).
Pensiunan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menuturkan, penangkapan terhadap ratusan karyawannya telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena tak ada dasar hukumnya.
"Karyawan saya menjaga areal lahan yang sudah lama kami bebaskan, kemudian ada yang mengklaim dan melakukan land clearing dengan buldozer tanpa ada alas hukum yang jelas. Lalu karyawan kami menghentikan land clearing itu. Nah, kemudian puluhan preman mendatangi karyawan kami dengan menggunakan senjata tajam. Kami menambah petugas keamanan, kenapa karyawan kami yang dibawa ke polres. Ini maksudnya apa," kata Soenarko melalui siaran persnya, Kamis (19/7/2018).
Mantan Danjen Kopassus itu mengecam keras aparat Polres Kotabaru yang bersikap memihak kepada kelompok penyerobot lahan milik PT STC. Apalagi, imbuh dia, ada ratusan polisi bersenjata lengkap memasuki areal perusahaan.
"Ada ratusan polisi mendatangi areal perusahaan kami, seolah-olah ada perang saja. Kemudian mengangkut beberapa petugas kami. Ini kan bentuk keberpihakan aparat kepada pihak yang jelas-jelas merampas areal milik PT Sebuku Tanjung Coal," tegasnya.
Menurut Soenarko, tindakan para oknum Polres Kotabaru seolah mendukung perampasan lahan. Padahal, sehari sebelumnya ada proses mediasi di kantor Polres Kotabaru.
Dalam pertemuan itu, kata Soenarko, PT Sebuku Grup memaparkan proses pembelian lahan dari warga yang sudah berlangsung lama.
“Wilayah itu pula merupakan areal konsesi IUP (izin usaha pertambangan, red) batu bara. Sementara mereka yang mengklaim tidak menunjukan surat-surat yang benar. Kok sehari kemudian karyawan kami ditangkapi,” kata mantan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda Aceh ini.
Penangkapan yang dilakukan aparat, imbuh dia, justru saat karyawan Sebuku sudah mundur 300 meter dari area lokasi yang dipersengkatan.
“Area lahan yang dipersengketakan sudah kosong, karyawan kami mundur sekitar 300 meter dan masih berada di areal STC. Tapi tetap ditangkap dan diangkut ke Polres,” tegasnya.
Soenarko pun mempersoalkan aksi Polres Kotabaru yang cekatan menindaklanjuti perusahaan perkebunan yang terlibat sengketa dengan Sebuku.
“Saya enggak habis pikir, apakah aparat di Polres Kotabaru ini milik bagian dari Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.