Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Lelaki Ini Divonis 7 Bulan Penjara Oleh PN Surabaya
Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya itu, beberapa anggota ormas ikut menyaksikan jalannya persidangan itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang anggota ormas, M Faisal Arifin alias Itong tetap bersikap tegar ketika dibacakan putusan terkait dugaan penyebaran informasi yang timbulkan kebencian di media sosial (medsos).
Mengenakan ikat kepala, Faisal tak menunjukkan reaksi berlebihan saat divonis tujuh bulan penjara.
Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya itu, beberapa anggota ormas ikut menyaksikan jalannya persidangan itu.
Tak ingin proses sidang ricuh, beberapa anggota polisi juga ikut berjaga di dalam ruang Cakra itu.
Dalam persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono kemudian membacakan berkas tuntutan secara runtut.
Dalam pertimbangannya, hakim setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahfud Effendi yang menjerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Infornasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Gara-gara Tak Mau Disuruh Menanak Nasi, Seorang Ayah Tega Membunuh Anak Kandung
“Meski hanya sebatas sharing kalimat di media sosial dan bukan pemilik domain, namun siapapun yang sharing, termasuk terdakwa, harus bertanggung jawab,” jelas hakim Sigit, Kamis (19/7/2018).
Majelis hakim juga mengesampingkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa. Begitu pula pembelaan dari terdakwa juga diabaikan karena unsur pidana sudah terpenuhi.
Adapun dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tak sesuai norma. Sedangkan yang meringankan adalah bersikap jujur, ada tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana tujuh bulan potong masa tahanan,” katanya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. Pada sidang sebelumnya, JPU Mahfud Effendi meminta hakim memberi pidana setahun penjara.
Terkait hal ini, terdakwa Faisal yang sudah ditahan selama lima bulan ini memilih pikir-pikir. Begitu pula JPU Mahfud Effendi yang juga pikir-pikir.
Sedangkan dari kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan dan kawan-kawan mengaku kecewa atas vonis hakim itu karena pembelaan yang diajukan sama sekali tidak dipertimbangkan hakim.
"Mestinya terdakwa bebas, karena keterangan ahli sudah jelas bahwa yang bertanggungjawab adalah pemilik akun awal bukan terdakwa. Tapi kami tetap hormati putusan hakim," tandasnya.
Awalnya terdakwa memiliki akun facebook pada pertengahan Februari 2017 dengan nama itong.
Lalu, dari fb itu, terdakwa membaca postingan dari akun Ain Aini terkait pembacok pastur gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.
Tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui fb miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi. (Sudharma Adi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbukti Sebarkan Kebencian, M Faisal Divonis 7 Bulan, Meski Bukan Pemilik Akun harus Tanggung Jawab,