Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Lelaki Ini Divonis 7 Bulan Penjara Oleh PN Surabaya

Pada persidangan yang digelar di PN Surabaya itu, beberapa anggota ormas ikut menyaksikan jalannya persidangan itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terbukti Menyebar Ujaran Kebencian, Lelaki Ini Divonis 7 Bulan Penjara Oleh PN Surabaya
Surya/Sudharma Adi
M Faisal berkonsutasi dengan penasihat hukumnya, Kamis (19/7/2018). 

Lalu, dari fb itu, terdakwa membaca postingan dari akun Ain Aini terkait pembacok pastur gereja di Sleman yang dilakukan anggota ormas tertentu.

Tanpa klarifikasi kebenaran posting itu, dia menyalin dan share ulang melalui fb miliknya dan ke grup WA. Karena menyebarkan postingan itu, maka terdakwa lalu ditangkap polisi. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terbukti Sebarkan Kebencian, M Faisal Divonis 7 Bulan, Meski Bukan Pemilik Akun harus Tanggung Jawab,

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas