Membunuh Sesama ABK, Yahya Dituntut 13 Tahun Penjara
"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Ika Purnani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribun Bali, Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Yahya Rosmana (42) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/7/2018).
Pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini dituntut karena diduga telah membunuh rekannya sesama ABK di Kapal Motor (KM) Cahaya Buana, bernama Rasyid Prayogi alias Ahmad Budiono alias Andre (korban).
Terhadap tuntutan jaksa, Yahya yang melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Ika Purnani dari tim Pos Bantuan Hukum (PBH) penunjukan.
Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyatakan, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Sehingga mengakibatkan Rasyid Prayogi alias Ahmad Budiono alias Andre meninggal dunia.
Sesuai dakwaan primair Yahya dijerat Pasal 338 KUHPidana.
Baca: Sampaikan Terima Kasih ke Dokter Terawan, Sakit Apa Sebenarnya SBY?
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahya Rosmana dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa I Made Tangkas.
Sementara dalam surat tuntutan dibeberkan peristiwa hingga meninggalnya korban Rasyid.
Bermula pada hari Rabu 28 Februari 2018 bertempat di Kapal Motor (KM) Cahaya Buana saat berlayar di perairan Samudra Hindia.
Kemudian terjadi permasalahan antara Rasyid Prayogi (korban) yang bertugas menjaga alat menarik tali pancing dengan terdakwa Yahya yang bertugas menjaga dan merapikan tali pancing yang masuk ke drum.
Baca: Puluhan PSK di Jalan Tubagus Angke Berteriak Histeris Saat Ada Razia Satpol PP
Atas permasalahan itu, keduanya pun terlibat adu mulut dan saling tantang. Terdakwa yang merasa ditantang oleh korban pun emosional dan mengambil pisau.
Lalu menghampiri dan menebas korban. Dari tebasan itu, melukai lengan kiri korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.