Membunuh Sesama ABK, Yahya Dituntut 13 Tahun Penjara
"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Ika Purnani
Editor: Choirul Arifin
Dalam perkelahian itu sempat dilerai Bambang Purwanto (saksi), namun terdakwa tetap berontak dan kembali menusukan pisaunya ke arah pinggang kiri korban.
Akibat luka tusukan di pinggang kiri, korban mengalami pendarahan dan ususnya terburai. Dalam keadaan terluka korban berusaha lari, terjatuh sambil memegang pinggang kirinya yang terluka.
Kemudian terdakwa menghampiri korban dan berbicara sesuatu. Setelah itu terdakwa meninggalkan korban, dan membuang pisau ke laut.
Selanjutnya korban kembali berjalan tertatih menuju ruang kemudi untuk mendapat pertolongan.
Di sana korban mendapat perawatan seadanya oleh saksi Purwanto, dengan diberikan obat dan dipasangkan perban. Lalu korban diistirahatkan di ruang ABK.
Sementara terdakwa minta kepada Nakhoda untuk menghilangkan jejaknya dengan membuang korban ke laut dan dilaporkan korban tenggelam.
Pun terdakwa minta agar nakhoda mendekatkan kapal ke pulau agar dirinya bisa kabur.
"Permintaan terdakwa tidak ditanggapi oleh nakhoda. Nakhoda mengingatkan terdakwa untuk tidak bertindak brutal. Lalu Nakhoda Tasrichin meminta ABK lainnya mengawasi terdakwa agar tidak kalap, dan nakhoda melakukan pengamanan dengan membuang dua pisau lainnya ke laut," ungkap Jaksa I Made Tangkas saat itu.
Untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terus mengalami pendarahan, sekitar pukul 09.00 Wita dalam perjalanan menuju Pelabuhan Benoa korban akhirnya meninggal.
Keesokan harinya saat merapat di Pelabuhan Benoa, kapal patroli polisi memberhentikan KM Cahaya Buana, dan menangkap terdakwa.
"Korban langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju RSUP Sanglah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap tubuh korban," terang Jaksa I Made Tangkas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.