Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membunuh Sesama ABK, Yahya Dituntut 13 Tahun Penjara

"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Ika Purnani

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Membunuh Sesama ABK, Yahya Dituntut 13 Tahun Penjara
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
Yahya Rosmana 

Laporan Reporter Tribun Bali, Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Yahya Rosmana (42) dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (20/7/2018).

Pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) ini dituntut karena diduga telah membunuh rekannya sesama ABK di Kapal Motor (KM) Cahaya Buana, bernama Rasyid Prayogi alias Ahmad Budiono alias Andre (korban).

Terhadap tuntutan jaksa, Yahya yang melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Terima kasih Yang Mulia, atas tuntutan yang telah dibacakan di persidangan. Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Ika Purnani dari tim Pos Bantuan Hukum (PBH) penunjukan.

Dalam pembacaan surat tuntutan, jaksa menyatakan, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Sehingga mengakibatkan Rasyid Prayogi alias Ahmad Budiono alias Andre meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Sesuai dakwaan primair Yahya dijerat Pasal 338 KUHPidana.

Baca: Sampaikan Terima Kasih ke Dokter Terawan, Sakit Apa Sebenarnya SBY?

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yahya Rosmana dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa I Made Tangkas.

Sementara dalam surat tuntutan dibeberkan peristiwa hingga meninggalnya korban Rasyid.

Bermula pada hari Rabu 28 Februari 2018 bertempat di Kapal Motor (KM) Cahaya Buana saat berlayar di perairan Samudra Hindia.

Kemudian terjadi permasalahan antara Rasyid Prayogi (korban) yang bertugas menjaga alat menarik tali pancing dengan terdakwa Yahya yang bertugas menjaga dan merapikan tali pancing yang masuk ke drum.

Baca: Puluhan PSK di Jalan Tubagus Angke Berteriak Histeris Saat Ada Razia Satpol PP

Atas permasalahan itu, keduanya pun terlibat adu mulut dan saling tantang. Terdakwa yang merasa ditantang oleh korban pun emosional dan mengambil pisau.

Lalu menghampiri dan menebas korban. Dari tebasan itu, melukai lengan kiri korban.

Dalam perkelahian itu sempat dilerai Bambang Purwanto (saksi), namun terdakwa tetap berontak dan kembali menusukan pisaunya ke arah pinggang kiri korban.

Akibat luka tusukan di pinggang kiri, korban mengalami pendarahan dan ususnya terburai. Dalam keadaan terluka korban berusaha lari, terjatuh sambil memegang pinggang kirinya yang terluka.

Kemudian terdakwa menghampiri korban dan berbicara sesuatu. Setelah itu terdakwa meninggalkan korban, dan membuang pisau ke laut.

Selanjutnya korban kembali berjalan tertatih menuju ruang kemudi untuk mendapat pertolongan.

Di sana korban mendapat perawatan seadanya oleh saksi Purwanto, dengan diberikan obat dan dipasangkan perban. Lalu korban diistirahatkan di ruang ABK.

Sementara terdakwa minta kepada Nakhoda untuk menghilangkan jejaknya dengan membuang korban ke laut dan dilaporkan korban tenggelam.

Pun terdakwa minta agar nakhoda mendekatkan kapal ke pulau agar dirinya bisa kabur.

"Permintaan terdakwa tidak ditanggapi oleh nakhoda. Nakhoda mengingatkan terdakwa untuk tidak bertindak brutal. Lalu Nakhoda Tasrichin meminta ABK lainnya mengawasi terdakwa agar tidak kalap, dan nakhoda melakukan pengamanan dengan membuang dua pisau lainnya ke laut," ungkap Jaksa I Made Tangkas saat itu.

Untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terus mengalami pendarahan, sekitar pukul 09.00 Wita dalam perjalanan menuju Pelabuhan Benoa korban akhirnya meninggal.

Keesokan harinya saat merapat di Pelabuhan Benoa, kapal patroli polisi memberhentikan KM Cahaya Buana, dan menangkap terdakwa.

"Korban langsung dievakuasi menggunakan mobil ambulans menuju RSUP Sanglah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam terhadap tubuh korban," terang Jaksa I Made Tangkas.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas