TKI Meninggal Tahun 2015, Keluarga Terima Asuransi Ratusan Juta Rupiah dari Majikannya di Hong Kong
Keluarga EK (33), TKI asal Jawa Barat yang meninggal saat bekerja di Hong Kong akhirnya mendapatkan asuransi kematian berjumlah ratusan juta rupiah.
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, NGAMPRAH - Keluarga EK (33), TKI asal Jawa Barat yang meninggal saat bekerja di Hong Kong pada 2015 akhirnya mendapatkan asuransi kematian berjumlah ratusan juta rupiah dari majikannya yang ada di Hong Kong.
Asuransi kematian tersebut diterima keluarga korban setelah adanya gugatan yang dilayangkan oleh pihak keluarga melalui KJRI di Hong Kong.
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan, proses pengajuan kompensasi dan pengadilan ini cukup panjang dari 2015 dan selesai di 2018.
Menurut Tri, langkah pertama yang mereka lakukan untuk mendapatkan kompensasi ialah melayangkan gugatan ketenagakerjaan.
Sebab, sesuai aturan di Hong Kong, seorang majikan harus bertanggung jawab pada pekerjanya sesuai kontrak meskipun saat meninggal berada di luar rumah majikannya.
"Si majikan awalnya berargumen korban meninggal tidak di dalam rumahnya tapi berada di luar. Dan ini (kejadian) jarang terjadi. Tapi, bagi kami konteks perlindungan tetap harus ada dengan adanya santunan," kata Tri saat ditemui di Komplek Pemda KBB, Senin (23/7/2018).
Sebagai informasi, EK meninggal karena kejatuhan beton gedung di Chai Wan, Hong Kong pada Rabu (11/3/2015).
EK meninggalkan dua orang anak yang kini berusia 17 tahun dan 15 tahun. Korban bekerja di Hong Kong sejak 2010.
Baca: Kisah Mantan Pecandu Narkoba: Dikeroyok Gara-gara Mencuri hingga Berkali-kali Direhabilitasi di RSJ
Kecelakaan berawal saat pukul 05.00 WIB, EK berada di teras asrama milik agen tenaga kerja Sunlight Employment di North Point, Hong Kong.
Kemudian, tiba-tiba beton penutup pendingin ruangan dari lantai apartemen yang berada di atas teras asrama langsung jatuh menimpanya ke bagian pinggang hingga kaki.
Dia menginap di asrama agen untuk menunggu jadwal bekerja di rumah majikan barunya dalam 2 bulan mendatang.
"Kasus ibu EK ini jarang terjadi. Biasanya kan kasus banyak karena sakit bawaan atau sakit saat di sana. Kalau masalah kecelakaan kerja tak terlalu banyak," ujar Tri.
Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nanang Ibrahim (38), berterima kasih pada aparat pemerintahan setempat yang terus melakukan komunikasi dengan KJRI di Hong Kong, hingga tahapan asuransi keluar.
"Kami percayakan pada KJRI dan pengacara di Hong Kong. Ini memang musibah yang mengharuskan kami kehilangan anggota keluarga," kata Nanang.
Pihak keluarga, kata Nanang, menyebut empat hal pada pengajuan tuntutan, di antaranya masalah asuransi, meminta pertanggungjawaban dari pihak agency untuk memberikan ganti rugi, meminta tanggung jawab pemilik gedung, dan kepada majikan.
"Semoga upaya kami semua oleh KJRI di Hong Kong dan Indonesia bisa bersama menyelesaikan kasus ini sampai tuntas," katanya.
Korban EK tinggal di Kampung Babakan Cianjur, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Keluarga TKI yang Meninggal di Hongkong 2015 Lalu Akhirnya Dapat Kompensasi Asuransi