Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Cantik Ini Tertunduk Menangis Lihat Sabu 1 Kg Dimuskahkan

Wilaiwan Boonyiam (22) tersangka penyelundup satu kilogram sabu asal Thailand, menangis sebelum barang haram yang akan ia edarkan dimusnahkan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gadis Cantik Ini Tertunduk Menangis Lihat Sabu 1 Kg Dimuskahkan
tribunjateng/hermawan handaka
Tersangka penyelundup sabu asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam menangis saksikan BNNP Jateng memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (24/7/2018). Tribun Jateng/ Hermawan Handaka) 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wilaiwan Boonyiam (22) tersangka penyelundup satu kilogram sabu asal Thailand, menangis sebelum barang haram yang akan ia edarkan di Semarang dimusnahkan, Selasa (24/7).

Dengan dikawal dua petugas BNNP yang menenteng senjata laras panjang, wanita yang berasal dari Lamphaya Thailand itu digelandang ke lokasi pemusnahan sabu di Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang.

Tak lama setelah sampai lokasi, perempuan pemandu lagu itu tak kuasa menahan air mata. Ia tertunduk, air mata kemudian mengalir ke ujung hidungnya.

Seketika sorot kamera wartawan tertuju padanya. Tangisnya pun semakin tidak terbendung hingga ia harus beberapa kali mengusapnya.

"Kenapa kameranya ke sana terus? Apa di sini nggak ada yang menarik?" Kelakar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru.

Ia pun mengungkapkan sebenarnya juga merasa iba dengan gadis berusia 22 tahun tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, ia harus menegakkan hukum. Dengan barang bukti sabu lebih dari satu kilogram, ancaman terberat adalah eksekusi mati menjadi konsekuensi yang akan dihadapi.

Kepala BNNP Jateng itu kemudian melarutkan 1,128 kg dari total 1,168 kilogram sabu yang dibawa Wilaiwan dalam cairan solar dan deterjen. Sisanya disimpan untuk dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.

"Pemusnahan ini berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Penetapan Status Barang Bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang," imbuh Tri Agus.

 Wilaiwan tertangkap pada tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang melakukan pengawasan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani.

Mereka kemudian mencurigai seorang penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI 104 dari Singapura karena gerak-geriknya mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan sinar X menujukkan adanya benda berbentuk serbuk pada tas punggung Wilaiwan.

Petugas kemudian menahan penumpang wanita itu dan berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas punggung.

Hasilnya ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di dalam dinding tas ransel warna hitam.

Dari hasil pengembangan, Wilaiwan berangkat dari Bandara Bangkok Thailand pukul 09.30 menggunakan pesawat Singapore Airline SQ973 dengan tujuan Singapura.

Kemudian ia melanjutkan perjalanan dari Singapura ke Semarang menggunakan pesawat Silk Air MI-104, dan tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada pukul 16:30 wib.

"Ia mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket pulang ke Thailand setelah berhasil menyerahkan narkotika yang dibawanya."

"Tersangka diberikan upah 1500 US dolar atau senilai Rp 21 juta jika mampu mengantar narkotika tersebut ke Indonesia," beber Tri Agus Heru. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas