Rd Hanif Radinal Mukhtar Dinobatkan Jadi Raja Galuh, Tanpa Mahkota Tanpa Kerajaan
Rd H Rasich Hanif Radinal (52) dinobatkan sebagai Raja Galuh di Petilasan Pancalikan situs Karangkamulyan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Rd H Rasich Hanif Radinal (52) dinobatkan sebagai Raja Galuh di Petilasan Pancalikan (peninggalan singgasana raja Kerajaan Galuh) situs Karangkamulyan, Senin (23/7/2018) sore.
Prosesi penobatan Raja Galuh tanpa mahkota tanpa kerajaan tersebut dilakukan dalam sutau prosesi adat yang sakral yang dihadiri masyarakat adat se-Ciamis, kasepuhan Galuh dari berbagai kabuyutan di Ciamis yang tergabung dalam Galuh Sadulur.
Baik itu yang berasal dari Soko Galuh (Panjalu), Tengah Galuh (Imbangara) maupun dari Sirah Galuh (Kawasen).
Juga ada yang berasal dari Sukapura Tasikmalaya, Sumedang, Cirebon, Sancang dan dari beberapa daerah lainnya.
Rd Rasich Hanif Radinal merupakan anak ke-4 dari 5 bersaudara putra dari pasangan suami-istri Rd Ir H Radinal Muhtar (alm, Menteri PU era orde baru) dan Ny H Oepin.
Baca: Perempuan Diduga PSK Diciduk saat Tawar Menawar dengan Petugas di Gang Mabuk
Dari garis keturunan ibunya, Rd Hanif merupakan keturunan ke-6 dari RAA Kusumadiningrat (Bupati ke-16 Galuh), atau keturunan ke-17 Prabu Haur Koneng.
Dan Prabu Haur Koneng merupakan pelanjut Kerajaan Galuh, generasi ke-4 dari Sri Baduga Maraharaja (Siliwangi) – Raja Galuh yang memindahkan pusat kekuasaan dari Kawali ke Bogor dan nama kerajaan pun diganti jadi Galuh Pakuan Pajajaran.
Rd Hanif dikukuhkan sebagai Raja Galuh setelah mendapat persetujuan dari beberapa kali musyarawarah yang dihadiri masyarakat adat dan kasepuhan Galuh dari berbagai kabuyutan di Ciamis yang tergabung dalam Galuh Sadulur.
Puncak musyawarah berlangsung di Museum Galuh Situs Cagar Budaya Karangkamulyaan (objek wisata budaya Ciung Wanara), Senin (23/7/2018) sore.
Baca: Mantan Penghuni Lapas Sukamiskin Heran Ruangan Sempit Kok Bisa Masuk Kulkas
Pada kesempatan tersebut juga hadir Kadis Pariwisata Ciamis, Drs H Toto Marwoto MPd. Musyawarah sepakat, sore itu Rd Hanif dinobatkan jadi Raja Galuh.
Raja Secara Budaya
Saat dinobatkan di batu Pangcalikan Situs Karangkamulyaan sebagai Raja Galuh Senin (23/7/2018) sore tersebut Rd Hanif didampingi istrinya Ratu Cori, serta jajaran kasepuhan Galuh dari Panjalu, Kawali, Salawe Gara Tengah Cimaragas, Imbanagara, Kampung Kuta, Karangkamulyaan, Abah Sancang Galunggung, Uyut Sani (Padepokan Pajajaran) dan berbagai utusan lainnya.
"Raja yang dimaksud bukan raja dengan kekuasaan dan wilayah territorial. Tapi raja tanpa mahkota, tanpa kerajaan. Beliau hanya sebagai raja secara budaya (kultural). Yang akan mewakili kami dari Galuh untuk urusan-urusan kebudayaan terutama bila ada silaturahmi keraton seluruh nusantara. Beliau (Rd Hanif) raja adalah raja secara budaya. Tak lebih dari itu," ujar Rd Ruhyat Sudrajat dari Yayasan RAA Kusumadiningrat yang juga Direktur Museum Galuh Pakuan kepada Tribun Jabar, Senin (23/7/2018).
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Tanpa Mahkota, Tanpa Kerajaan; Rd Hanif Radinal Mukhtar Dinobatkan jadi Raja Galuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.