Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Bawaslu Dianggap Tidak Hati-hati Memutus Kasus Dugaan 'Money Politics' di Lahat

Wakil Kamal menilai Bawaslu RI tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus money politics di Lahat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Dianggap Tidak Hati-hati Memutus Kasus Dugaan 'Money Politics' di Lahat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang tidak mau menerima keberatan pelapor dalam kasus money politics di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menuai kritik.

Salah satu kritik itu datang dari Praktisi Konstitusi, Wakil Kamal.

Wakil Kamal menilai Bawaslu RI tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus money politics di Lahat.

Di mana dalam hal ini kata dia, Bawaslu cenderung membela Bawaslu Provinsi Sumsel yang digugat karena tidak profesional dalam menangani kasus money politics di Kabupaten Lahat.

"Seharusnya Bawaslu hati-hati, baik Bawaslu Provinsi ataupun Bawaslu Pusat dengan sungguh-sungguh memperhatikan laporan money politics ini. Kasus ini harus diperiksa secara sungguh-sungguh, teliti, karena ini berkaitan dengan terselenggaranya pemilu yang bersifat jujur dan adil," kata Wakil Kamal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

"Apalagi kita tahu bahwa penyakit kronis dalam setiap pemilihan kepala daerah ataupun pemilu di Indonesia itu adalah money politics. Nah, money politics di Lahat ini terjadi di seluruh kecamatan. Jadi ini sudah termasuk notoire feiten artinya tidak perlu dibuktikan lagi karena ini fakta yang sudah diketahui umum. Masyarakat Lahat sudah mengetahui fakta money politik luar biasa ini," jelasnya.

Baca: Pemohon Sengketa Pilkada Kabupaten Lahat Yakin MK Tak Hitung Selisih

Atas hal itu kata Wakil Kamal, sudah semestinya jika pasangan calon bupati/wakil bupati Lahat nomor urut 3, yakni Cik Ujang - Haryanto didiskualifikasi.

Berita Rekomendasi

"Mestinya calon yang melakukan itu didiskualifikasi supaya ada efek jera bagi para politisi dan calon kepala daerah agar tidak menggunakan praktik moral hazard yang menghalalkan segala cara untuk mencapai kemenangan. Ini demokrasi sudah sangat luar biasa liberal."

Bahkan Wakil tak segan untuk menyebut Bawaslu RI melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi Bawaslu di sini dapat diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena Bawaslu tidak menjalankan kewajiban hukum dengan benar karena faktanya sudah jelas," jelasnya.

Oleh karena Wakil menyarankan agar kasus ini juga dibawa ke Pengadilan Negeri untuk menggugat putusan Bawaslu sekaligus ke Mahkamah Konstitusi.

"Putusan Bawaslu itu bisa saja digugat ke pengadilan negeri dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Ini memang belum ada, tetapi bisa menjadi terobosan agar Bawaslu tidak sewenang-wenang."


"Di MK juga penting, disampaikan fakta-fakta pelanggaran Pilkada itu untuk mencari keadilan substantif. Jadi di sini harus disuarakan bahwa MK bukan hanya mahkamah kalkulator yang hanya menghitung masalah selisih suara, tetapi juga menggunakan kewenangannya untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan melihat pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada secara utuh," ujarnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas