16 Calon Jamaah Haji Lumajang yang Memakai Dokumen Palsu Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Enam belas Calon Jemaah Haji (CJH) dari Lumajang dilarang terbang karena KBIH yang memberangkatkan mereka terbukti melakukan rekayasa dokumen.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Enam belas Calon Jemaah Haji (CJH) dari Lumajang dilarang terbang karena KBIH yang memberangkatkan mereka terbukti melakukan rekayasa dokumen.
Seharusnya, mereka tergabung dalam kloter 31 dan 32 embarkasi Surabaya.
Saat ini, Kemenag Jatim tengah menyelidiki seberapa jauh keterlibatan KBIH sehingga melakukan Pemufakatan jahat bersama 16 CJH.
Gagalnya belasan CJH terbang ke Tanah Suci itu mengagetkan seluruh CJH Lumajang yang lain.
Bahkan hingga di Asrama Haji Sukolilo, kasus dokumen palsu yang menimpa 16 CJH itu menjadi perbincangan calon jemaah lain.
"Iya katanya ada jemaah yang didiskualifikasi. Masalahnya apa saya tidak tahu. Hanya menjadi pembicaraan saja di antara kami," ujar Muzayanah salah satu CJH asal Lumajang di Asrama Haji Sukolilo.
Hal yang sama diungkapkan Abdul Qodar, CJH asal Lumajang.
Dirinya sempat kaget sebelum berangkat diminta oleh pimpinan jemaah untuk selalu berdoa karena ada 16 rekan jemaah gagal berangkat.
"Tidak disebutkan karena apa," kata Qodar.
Kemenag Jatim menduga bahwa telah ada indikasi terjadi perbuatan pidana dalam kasus Lumajang ini.
Kabid Penyelnggara Haji dan Umrah Kemenag Jatim Faridul Ilmi mengaku sudah mendapat laporan dari Kemenag Lumajang.
Dalam rilis resmi yang diberikan Kemenag Jatim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad menyebut pemalsuan dokumen itu terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat tentang adanya rekayasa data dan berkas CJH penggabungan dan TPHD.
Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan verifikasi ulang data dengan memanggil pengurus KBIH. Dalam rilis itu menyebut nama KBIH Al Haromain.
Hingga berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari KBIH yang dimaksud.
Dari pertemuan tersebut, pengurus KBIH mengaku telah membantu merekayasa data. Setelah diberikan pembinaan, 16 CJH itu akhirnya bersedia menunda keberangkatan.
Mereka dikembalikan sesuai dengan estimasi nomer porsi awal.
Sementara itu, Faridul menyerahkan kasus pemalsuan dokumen itu kepada Kemenag pusat.
"Tentu KBIH akan kena sanksi. Apakah peringatan, pembekuan, atau sampai pada pencabutan izin KBIH," kata Faridul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.