Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

32 Rumah Ilegal di Tegal Bakal Gusur untuk Penambahan Jalur Rel Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 memastikan tanggal 3 September 2018 tetap akan menertibkan 32 Rumah di RT 04 dan RT 19, RW 7, Kelurahan Panggung,

Editor: Sugiyarto
zoom-in 32 Rumah Ilegal di Tegal Bakal Gusur untuk Penambahan Jalur Rel Kereta Api
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek kereta Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, Selasa (14/3/2017). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pengerjaan proyek kereta bandara baru mencapai 60 persen dan diperkirakan selesai pada Juni 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 memastikan tanggal 3 September 2018 tetap akan menertibkan 32 Rumah di RT 04 dan RT 19, RW 7, Kelurahan Panggung, Tegal Timur, Kota Tegal.

Penertiban itu berupa perataan rumah untuk menambah jalur (Spoor) di wilayah Kota Tegal.

Di atas tanah yang kini telah terbangun 32 rumah warga itu sebenarnya merupakan aset milik PT KAI.

Perataan kawasan rumah warga sepanjang kurang lebih 150 meter itu membuat warga mengadu ke DPRD Kota Tegal pada Kamis (26/7/2018) kemarin.

Meski telah melapor, warga sekitar tetap tak bisa tenang karena dua bulan lagi rumahnya akan digusur untuk penambahan jalur spoor.

Kepada Tribunjateng.com, Ketua RT 4, Muhammad Sofyan (38) yang rumahnya akan terkena dampak penertiban itu pun mengaku was-was dengan nasibnya mendatang.

BERITA REKOMENDASI

Sofyan sebenarnya sudah tahu bahwa kelak penertiban seperti ini akan dialami keluarganya karena tinggal di tanah miliki PT KAI secara cuma-cuma

Sebab, Ia mengaku sempat diperingati oleh sang mertua yang merupakan pensiunan PT KAI.

"Saya sudah diberitahu sama mertua saya untuk segera pindah. Tapi ya mau gimana lagi, saya udah habis untuk bangun rumah ini sekitar Rp. 150 juta jika ditotal," kata pria yang telah tinggal sejak tahun 2005 di RT 4 RW 7 Kelurahan Panggung itu.

Awal mula Sofyan dapat menempati tanah tersebut berkat peran istrinya yang merupakan pegawai PT KAI sehingga dapat menggunakan lahan secara cuma-cuma.

Ia juga menyebut bahwa sebagian besar yang tinggal di RT 4 merupakan keluarga pensiunan PT KAI.


"Tapi kita tetap bayar pajak tahunan PBB loh. Kalo untuk biaya sewa tanah di sini tidak ada karena PT KAI juga tidak meminta," sergah Sofyan sembari menjaga toko pulsanya, Jumat (27/7/2018).

Walaupun tak ada biaya sewa, ia sempat mendapati laporan bahwa beberapa warganya ada yang dimintai uang sewa oleh seseorang yang mengatasnamakan pihak PT KAI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas