Dua Anggota Bawaslu Kepri Tersandung Kasus Dugaan Gratifikasi
Dua anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) diterpa kasus dugaan gratifikasi ke tim seleksi (timsel).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Dua anggota Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) diterpa kasus dugaan gratifikasi ke tim seleksi (timsel). Kini kasusnya ditangani Polres Tanjungpinang menyusul laporan seorang warga beberapa waktu lalu.
Keduanya, yakni Rosnawati dan Idris. Mereka dikabarkan memberikan barang tertentu kepada Suradji, Riama Manurung dan seorang anggota timsel lainnya.
Ditanya soal ini, Rosnawati enggan berbicara banyak. Dia menyerahkan penanganan perkaranya ke pihak kepolisian.
"Silakan ditanyakan saja kepada pihak kepolisian. Saya sudah memberikan keterangan," ucap Rosnawati kepada Tribun Batam, Kamis (25/7/2018) malam.
Hal senada juga diungkapkan Idris, anggota Bawaslu Kepri lainnya. Dia mengaku juga sudah memberikan keterangan resmi ke Polres Tanjungpinang.
Baca: Jumlah Harta Bupati Zainudin Hasan Meningkat Rp 11 Miliar dalam Dua Tahun
"Kita tunggu saja hasil gelar perkara polisi, karena ini sudah masuk ranah hukum. Saya sudah memberikan keterangan resmi di Polres. Jadi mari sama-sama kita hormati penegak hukum," tulis Idris melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Suradji anggota timsel Bawaslu Kepri belum memberikan konfirmasi soal ini.
Pertanyaan yang dikirim Tribun Batam melalui pesan WhatsApp, Kamis malam hanya dibaca namun belum dibalas hingga Jumat (26/7/2018) pagi.
Sedangkan Riama Manurung melalui pesan WhatsApp menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian.
"Tunggu saja hasil gelar perkara yang dilakukan oleh polisi. Karena ini sudah masuk ranah hukum. Saya sudah memberikan keterangan resmi di Polres. Jadi, mari sama-sama kita hormati proses hukum. Jangan lagi beropini atau berasumsi. Negara kita ini berdasarkan hukum," tegas Riama.
Baca: Belasan Perempuan Dijual kepada Pria Asing untuk Dikawin Kontrak Lalu Dijadikan Pekerja Paksa
Kabar dugaan gratifikasi menyebar setelah anggota Bawaslu Kepri terpilih mengundang beberapa anggota timsel ke kantor Bawaslu Kepri di Jalan Kamboja, Tanjungpinang.
Pada satu bagian dari pertemuan itu, mereka memberikan barang tertentu kepada timsel yang baru saja menyeleksi rekrutmen anggota Bawaslu Kepri.
Hal itu sempat diabadikan melalui jepretan kamera. Hasil jepretan itulah yang kemudian menyebar ke mana-mana sampai dugaan kasus gratifikasi ini mencuat ke publik.
Artikel ini telah tayang di Tribunbatam.id dengan judul Dua Anggota Bawaslu Kepri Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi ke Timsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.