Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tingkatkan Penyerapan LPDB - KUMKM, Menkop UKM Beri Kemudahan Pengajuan Pinjaman

Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory dan 165 proposal dikembalikan agar diperbaiki

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tingkatkan Penyerapan LPDB - KUMKM, Menkop UKM Beri Kemudahan Pengajuan Pinjaman
ist
Braman Setyo 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hingga pertengahan 2018, penyerapan dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir untuk Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) belum optimal dari target penyaluran 2018 sebesar Rp1,2 triliun.

Dari 225 proposal diajukan ke LPDB, hanya 46 proposal yang sudah lolos mandatory dan 165 proposal dikembalikan agar diperbaiki.

"Padahal, yang mengajukan 225 proposal saja, yang lolos mandatory hanya 46 proposal ini jelas belum optimal, saya tidak puas, ini bentuk pembinaan LPDB " kata Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo di depan para kepala Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi se-Indonesia yang hadir pada acara Forum Konsultasi Penguatan Peran Koperasi Sebagai Lembaga Pembiayaan Formal Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Batam, Kamis (26/7/2018).

Bahkan, kata Braman, Menteri Koperasi dan UKM sudah menerbitkan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 untuk mempermudah prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB.

Setidaknya ada tiga persyaratan yang ditiadakan atau dihilangkan bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman.

Syarat yang ditiadakan itu adalah soal keharusan memiliki nomor induk koperasi (NIK), sertifikat kompetensi bagi manajer koperasi, dan penilaian kesehatan.

"Ketiga syarat itu sangat memberatkan, tapi kalau koperasi bisa menunjukkan ketiga itu atau memiliki, akan menjadi poin yang mempermudah disetujuinya pinjaman yang diajukan," kata Braman, mantan Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca: Penurunan Pajak UKM Dorong Geliat Ekonomi kata Braman Setyo

Berita Rekomendasi

LPDB mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya, daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.

Pada sesi yang menghadirkan narasumber Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno itu, Braman berharap kepada para kepala Dinas Koperasi dan UKM agar ikut mensosialisasikan Permenkop dan UKM Nomor 8/2018 yang ditandatangani Menkop dan UKM, Puspayoga pada 26 Juni 2018.

Selain itu, Braman juga menguraikan langkah optimalisasi penyaluran pinjaman LPDB. Setidaknya ada tiga pola pengajuan proposal.

Pertama, melalui Dinas Koperasi prov di daerah. Kedua, melalui lembaga penjaminan, yaitu Perum Jamkrindo atau PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang ada di setiap ibukota provinsi. Ketiga, proposal bisa dibawa langsung ke LPDB.

Ada tiga komponen yang bisa mengajukan dana bergulir LPDB, yaitu koperasi, UMKM, dan lembaga keuangan bank dan bukan bank (LKB/LKBB).

LPDB menargetkan tahun ini alokasi pinjaman disalurkan secara syariah sebesar Rp 450 miliar dan Rp750 miliar dengan pola konvensional.

Sementara alokasi terbesar ke sektor riil yaitu sebanyak Rp 480 miliar dengan bunga 4,5% (khusus sektor nawacita).

Baca: PT Enkei Indonesia Dapat Pinjaman Dana 2,8 Juta Dolar AS dari Bank Jepang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas