Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSK Bebas Keluar Masuk Lapas Kalianda Seret Kalapas Paledang, Ada Kasus Besar di Belakangnya

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PSK Bebas Keluar Masuk Lapas Kalianda Seret Kalapas Paledang, Ada Kasus Besar di Belakangnya
Tribun Lampung/Perdiansyah
Ilustrasi: Sidak di Lapas Rajabasa 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Walaupun telah dipenjara, sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi ternyata masih bisa menikmati hidup nyaman di dalam tahanan.

Hal tersebut menjadi fakta yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Pimpinan KPK mengungkap, uang yang harus dibayar napi koruptor untuk mendapat fasilitas bak hotel itu bervariasi, antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Besaran uang itu menyesuaikan dengan fasilitas yang diterima, semisal TV, kulkas, AC, dan sebagainya.

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

KPK menduga, pemberian sejumlah fasilitas mewah itu terjadi di semua lapas di Indonesia.

Setelah OTT KPK tersebut, secara serentak, Kemenkum HAM melakukan inseksi mendadak (sidak) di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Berita Rekomendasi

Bebas Bawa PSK

Di Lampung, pemberian fasilitas mewah dan tak masuk akal juga terungkap di Lapas Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu.

Tak cuma fasilitas mewah berupa alat elektronik, Kalapas Kalianda yang saat itu dijabat Muchlis Adjie, juga menyediakan layanan esek-esek.

Muchlis Adjie menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, yang dikendalikan narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada napi narkoba untuk menggunakan ponsel, hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas