Sepak Terjang ABN, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung yang Tertangkap Oleh KPK
Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM -- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, pada Jumat 27 Juli 2018, cukup mengejutkan banyak pihak.
Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lampung itu sebenarnya belum lama duduk sebagai wakil rakyat.
Agus Bhakti Nugroho atau biasa disapa Agus BN, alias ABN merupakan politisi muda yang berkiprah sejak kepengurusan periode pertama partai yang lahir pasca reformasi 1999 ini.
ABN bergabung di PAN tahun 2000 sebagai pengurus Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BMPAN). Ketika itu PAN Lampung dipimpin ketua DPW Ibnu Hajar.
Nama ABN memang sudah banyak dikenal kalangan mahasiswa Unila, khususnya Fakultas Hukum angkatan 1997.
Ia sempat menduduki jabatan ketua Senat Mahasiswa ketika itu.
Kiprah ABN di PAN, tidak terputus.
Tahun 2005 di kepengurusan Abdullah Fadri Auli, ia didapuk sebagai wakil ketua DPW PAN Lampung.
Sebagai pengurus PAN, ABN juga maju di Pileg mulai tahun 2004, kemudian berlanjut tahun 2009.
Namun, dua periode Pileg ABN tidak terpilih.
ABN juga pernah ‘mengadu nasib’ di Pilkada, di Pilkada Tanggamus tahun 2007.
Ketika itu, ia berpasangan dengan petahana Bupati Tanggamus Fauzan Syaie, namun gagal.
Kedekatan ABN dan Zainudin, dalam catatan Tribun dimulai pada Pilgub Lampung 2014 lalu.
Sebagai sesama pengurus PAN, ABN sebelumnya memang dikenal dekat dengan sekretaris DPW PAN Hazizi yang juga adik kandung Zainudin Hasan.
Ketika Pilgub berbarengan dengan Pileg di Lampung, Zainudin maju Pilgub sebagai calon wakil gubernur berpasangan dengan calon gubernur Herman HN.
Ketika itu, Agus BN ikut mendampingi pasangan Herman – Zainudin sampai ke MK sebagai tim kuasa hukum.
Pasca Pilgub, Agus kemudian ‘ikut’ Zainudin sehari-hari sebagai orang dekat di Lamsel.
Selain itu, ia juga aktif di DPW PAN Lampung.
Ketika terjadi pergantian ketua DPW dari Bachtiar kepada Zainudin Hasan, Agus semakin berperan di partai.
Jadi Legislator
Tak lama berselang, tepatnya 30 Maret 2017, Hazizi mundur dari DPRD Lampung.
Hazizi mundur dengan alasan ingin konsentrasi ibadah.
Tanggal 18 Juli 2017, Pengangkatan ABN sebagai anggota DPRD Lampung pengganti Hazizi dalam rapat paripurna DPRD Lampung.
Ini sesuai dengan Keputusan Mentri Dalam Negeri nomor: 161.18-3365 tahun 2017 tentang pengangkatan penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
Dua bulan menjadi wakil rakyat, karir ABN semakin moncer, ia didapuk menjadi ketua Fraksi PAN DPRD Lampung menggantikan Suprapto.
Meski sudah menjadi legislator, ABN sehari-hari masih kerap terlihat mendampingi Zainudin.
Hingga akhirnya KPK menguak ada indikasi ABN sebagai ‘Bupati Swasta’ yang mengatur proyek di Pemda Lamsel melalui OTT pada Jumat 27 Juli 2018 dini hari.
Minta Maaf
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB.
Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Tangan Kanan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho sebagai tersangka.
Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditentukan melalui Agus Bhakti.
"ZH (Zainudin) meminta Kepala Dinas PUPR untuk berkoordinasi dengan ABN (Agus Bhakti), termasuk untuk fee proyek," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR.
Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.
Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
Peran Zainuddin Hasan & Gilang
KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Adik Ketua MPR RI Zulkifli Hasan disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang Ramadhan.
Suap tersebut diduga sebagai fee atas 15 proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
"Diduga, pemberian terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di Dinas PUPR Lampung Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Menurut Basaria, diduga Zainudin mengatur proses lelang proyek agar Gilang dapat memenangkan seluruh proyek di Dinas PUPR.
Adapun, 15 proyek yang diberikan kepada Gilang tersebut senilai Rp 20 miliar.
KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan.
Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.
Dalam operasi tangkap tangan, petugas KPK menemukan uang Rp 200 juta yang diduga bagian dari fee sebesar Rp 400 juta.
Uang tersebut untuk empat proyek, yakni Box Culvert Waysulan oleh CV Langit Biru.
Kemudian, proyek rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa oleh CV Langit Biru.
Selain itu, proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug oleh CV Menara 9.
Kemudian, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota oleh CV Laut Merah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Rekam Jejak Agus Bhakti Nugroho, Anggota DPRD Lampung Asal PAN yang Jadi Tersangka KPK,