Sepak Terjang ABN, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung yang Tertangkap Oleh KPK
Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNNEWS.COM -- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN) bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, pada Jumat 27 Juli 2018, cukup mengejutkan banyak pihak.
Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lampung itu sebenarnya belum lama duduk sebagai wakil rakyat.
Agus Bhakti Nugroho atau biasa disapa Agus BN, alias ABN merupakan politisi muda yang berkiprah sejak kepengurusan periode pertama partai yang lahir pasca reformasi 1999 ini.
ABN bergabung di PAN tahun 2000 sebagai pengurus Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BMPAN). Ketika itu PAN Lampung dipimpin ketua DPW Ibnu Hajar.
Nama ABN memang sudah banyak dikenal kalangan mahasiswa Unila, khususnya Fakultas Hukum angkatan 1997.
Ia sempat menduduki jabatan ketua Senat Mahasiswa ketika itu.
Kiprah ABN di PAN, tidak terputus.
Tahun 2005 di kepengurusan Abdullah Fadri Auli, ia didapuk sebagai wakil ketua DPW PAN Lampung.
Sebagai pengurus PAN, ABN juga maju di Pileg mulai tahun 2004, kemudian berlanjut tahun 2009.
Namun, dua periode Pileg ABN tidak terpilih.
ABN juga pernah ‘mengadu nasib’ di Pilkada, di Pilkada Tanggamus tahun 2007.
Ketika itu, ia berpasangan dengan petahana Bupati Tanggamus Fauzan Syaie, namun gagal.
Kedekatan ABN dan Zainudin, dalam catatan Tribun dimulai pada Pilgub Lampung 2014 lalu.