Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepak Terjang ABN, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung yang Tertangkap Oleh KPK

Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sepak Terjang ABN, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung yang Tertangkap Oleh KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Minta Maaf

Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB.

Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.

"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.

Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.

Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.

Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.


Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas