Sepak Terjang ABN, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung yang Tertangkap Oleh KPK
Agus diduga menjadi tangan kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dalam menerima suap dari kontraktor.
Editor: Hendra Gunawan
Minta Maaf
Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Agus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Agus keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 21.58 WIB.
Agus yang telah mengenakan rompi tahanan oranye tak banyak berkomentar saat ditanya terkait perkara korupsi yang melibatkannya.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Lampung Selatan. Terima kasih, mohon doanya," ujar Agus sebelum menaiki mobil tahanan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Selain Zainudin, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya.
Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Kemudian, menetapkan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka pemberi suap.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.