Gara-gara Masalah Paving, Kepala Desa di Sidoarjo Masuk Penjara
Aris dianggap terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan yang memakai dana APBDes tahun 2016 sebesar Rp 510 juta.
Editor: Pravitri Retno W
(TribunJatim.com/M Taufik)
TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi kepala desa (Kades) di Sidoarjo masuk penjara.
Kali ini giliran Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Sidoarjo bernama Aris yang dijebloskan ke penjara gara-gara kesandung kasus pavingisasi di desanya.
Aris dianggap terbukti melakukan korupsi proyek peninggian jalan paving di Desa Pesawahan yang memakai dana APBDes tahun 2016 sebesar Rp 510 juta.
"Proyek itu dikerjakan di dua lokasi. Yakni di RW 1 yang anggarannya Rp 406 juta, dan di RW 2 sebesar Rp 104 juta," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris saat membeber kasus ini, Minggu (29/7/2018).
Setelah mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo berusaha menelusurinya.
Termasuk memeriksa kondisi proyek yang sudah dikerjakan.