Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Aliran Dana ke DPRD Kaltim, Kejari Kubar Cek Kebenarannya

Dugaan adanya aliran dana ke DPRD Provinsi Kaltim berdasarkan pengakuan terdakwa Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Diduga Ada Aliran Dana ke DPRD Kaltim, Kejari Kubar Cek Kebenarannya
TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO
Terdakwa Thomas Susadya Sutedjawidjaja, mengenakan kemeja bercorak kotak-kotak warna biru, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jalan M Yamin, Jumat (27/7/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kutai Barat terus mendalami aliran dana Hibah/Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 18,3 miliar untuk tiga yayasan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat.

Dugaan adanya aliran dana ke DPRD Provinsi Kaltim berdasarkan pengakuan terdakwa Profesor Thomas Susadya Sutedjawidjaja (Tedja) dalam berita acara pemeriksaan dan nota pembelaan (pledoi).

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Syarief Sulaeman Nahdi  mengatakan, bahwa Tim Pidsus Kejari Kubar sedang mendalami dugaan aliran dana tersebut. 

"Sedang dicek kebenaran fakta itu," jawab Syarief, kepada Tribun, Senin (30/7/2018) sore. 

Ditanya, apakah nama-nama yang disebutkan oleh terdakwa (Tedja) sudah dimintai klarifikasi, keterangan atau diperiksa? Syarief menjawab, sudah diperiksa.

"Iya. Sedang dicek kebenarannya. Nanti kalau sudah ada informasi baru saya sampaikan," ungkapnya. 

Berita Rekomendasi

Sejak disampaikan nota pembelaan dari terdakwa Tedja, sejumlah anggota Dewan mempertanyakan dan meminta klarifikasi terkait dugaan aliran dana tersebut.

Seperti diberitakan Tribun, terdakwa Profesor Tedja menyampaikan pengakuannya dalam nota pembelaannya No Registrasi Perkara : PDS-03/SDWR/02/2018.

Dalam bukti kuitansi penerima, tercatat nama staf Yud dan Bam diduga menerima beberapa kali uang dengan nominal puluhan juta sampai ratusan juta dari Profesor Tedja. 

Untuk diketahui, informasi yang dihimpun Tribun, biasanya dana hibah tersebut bersumber dari dana aspirasi DPRD. Dana aspirasi itu diantaranya diperuntukkan hibah. 

Terkait itu, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Syahrun menanggapi bahwa jika ada aliran dana ke Dewan, maka harus dibuktikan.

"Ya silahkan saja (jaksa periksa). Tapi tentunya kalau ada bukti pelanggaran, harus dibuktikan dulu," ucap Alung, sapaan akrabnya usai melantik Samsun sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim, di Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (30/7/2018). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas