Terduga Pelaku Aborsi di Larantuka Masih Berstatus Sebagai Saksi
Penyidik masih meneliti barang bukti yang ada dan keterhubungan antara keterangan yang satu dan lainnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Feliks Janggu
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Penyidik kepolisian Polres Flores Timur sudah memeriksa enam saksi seputar dugaan tindak pidana aborsi di Kota Larantuka Flores Timur.
Sampai Senin (30/7/2018), terduga pelaku aborsi berinisial MON masih berstatus saksi. Demikian juga saksi-saksi yang lainnya.
Kapolres Flotim, AKBP Arri Vaviriyantho kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan enam saksi yang diperiksa di antaranya saksi yang membantu melahirkan, bidan yang membantu merawat ibu payi paskah melahirkan.
Dua saksi terakhir, pihak yang membantu menguburkan bayi tersebut.
Bukan tidak mungkin, kata Kapolres Arri saksi akan bertambah.
Namun Kapolres Arri menegaskan penyidik kepolisian tidak bisa menghakimi terduga sebagai pelaku aborsi.
Remaja asal Maumere itu masih berstatus sebagai saksi.
Penyidik saat ini, kata Kapolres Flotim masih meneliti barang bukti yang ada dan keterhubungan antara keterangan yang satu dan lainnya.