Kejaksaan Negeri Cabang Entikong Tahan Kades Balai Karangan Gara-Gara Ini
Informasi yang diperoleh kejaksaan tersangka berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Entikong menahan Kades Balai Karangan inisial MY, tersangka dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau.
“Tersangka MY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Pontianak. Kita lakukan penahanan agar tersangka tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain, ” kata Kacabjari Entikong, Akwan Annas melalui rilisnya, Selasa (31/7/2018).
Dikatakanya, Informasi yang kita dapatkan, tersangka berupaya mempengaruhi saksi-saksi yang lain.
“Ditahannya selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, ” jelasnya.
Akwan menegaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e (jo), Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Dan dari pemeriksaan saksi dan alat bukti, MY diduga menarik pungutan liar dengan total pungli mencapai Rp 500 juta lebih untuk penerbitan sertifikat hak atas tanah pada program PTSL di Kecamatan Sekayam, ” tegasnya.
Seharusnya, biaya administrasi penerbitan sertifikat yang menjadi program unggulan Presiden RI Joko Widodo, sebesar Rp250 ribu, namun MY diduga menarik pungutan antara Rp 800 sampai Rp1,5 juta/sertifikat.
"Sementara ini kita masih fokus pada MY, tapi tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain juga. Nanti kita sampaikan kalau ada tersangka lain dalam kasus ini,” katanya.