Dua Pelaku Prostitusi Online Dituntut Selama 2 dan 3 Tahun Penjara
Kedua terdakwa di sidangkan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indionesia Masrizal
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang pelakunya ditangkap di disebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar pada Rabu 21 Maret lalu oleh personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Kini, dua pelaku bisnis haram yang berhasil ditangkap polisi tersebut telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jantho, 26 Juli lalu, dengan hukuman berbeda.
Kedua terdakwa adalah M Royan Sahputra alias Andre (28) selaku germo dituntut selama tiga tahun penjara dan Herimeni alias Ayie alias Ayu (28) selaku pekerja seks komersil (PSK) dituntut selama dua tahun penjara.
Informasi itu baru diketahui Serambi dari JPU Muhadir SH pada Rabu (1/8/2018).
Baca: Kasus Suap Gubernur Aceh, Steffy Burase Jalani Pemeriksaan 11 Jam di KPK
“Germo (Andre) dituntut 36 bulan atau tiga tahun penjara dan yang cewek (Ayu) dituntut 24 bulan atau dua tahun penjara,” katanya.
Dia menyatakan bahwa kedua terdakwa di sidangkan secara terpisah dengan majelis hakim yang berbeda.
Selama persidangan masing-masing terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya didakwa melanggar Pasal 33 ayat 3 jounto Pasal 6 Qanun Jinayat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.