Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aplikasi Klik46 Permudah UMKM Bertransaksi dan Bayar Pajak Secara Online

Aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM

Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penurunan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5% (setengah persen) melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk menunaikan kewajiban pajaknya.

Dengan ditambah dukungan aplikasi digital “Klik46” yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, maka Wajib Pajak pelaku UMKM pun semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya.

“Aplikasi “Klik46” merupakan aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard Tarigan, pendiri Klik46, dalam “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang hari ini diikuti oleh lebih dari 1300 pelaku UMKM yang berdomisili di Sumatera Utara belum lama ini.

Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Utara, dan PT Data Klik Media Nusantara (“Klik46”), hari ini dilaksanakan sosialisasi mengenai penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM sesuai amanat PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adapun pokok-pokok perubahan yang diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Baca: DPD RI Fasilitasi Koordinasi Penyelesaian Sengketa Pajak PT. Freeport

Juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu selama 7 tahun, Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun dan wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. 

 Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penurunan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM bertujuan untuk mendorong   masyarakat berperan  serta  dalam kegiatan  ekonomi dengan memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan penurunan tersebut, pelaku UMKM diyakini akan memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dalam mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Berita Rekomendasi

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan,  sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

"Penurunan PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5% (setengah persen) serta didukung tersedianya layanan aplikasi digital pembayaran pajak tentunya akan lebih mempermudah pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," katanya.

Ia berharap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5% (setengah persen) maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya.

“Kami ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5% (setengah persen), hingga pelaporan SPT Tahunan. Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” kata Leonard.

 Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan, “Aplikasi “Klik46” sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% (setengah persen) dari omset per tahun.

"Dengan kemudahan perhitungan dan self-assesment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta,” kata Yustinus. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas