Dilaporkan Cabuli 9 Santri, Pria di Gresik Ini Dihukum 12 Tahun Penjara
Husnun Nadhif Jailani (35) dijatuhi vonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/8/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Husnun Nadhif Jailani (35) dijatuhi vonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (2/8/2018).
Vonis itu dijatuhkan karena Husnun terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap para santrinya.
Majelis hakim PN Gresik yang dipimpin Putu Gede Hariyadi menilai, perbuatan Husnun sangat merugikan masyarakat sekitar pondok dan merusak generasi muda.
Mereka pun mengabulkan semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Aries yang menuntut terdakwa hukum 12 tahun penjara.
"Memutuskan secara sah terhadap terdakwa Husnun Nadhif Jailani dengan hukum 12 tahun penjara, denda 50 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya melanggar pasal pasal 81 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang berubahan Undang-undang RI pasal 82 ayat (2)," kata Putu Gede Hariyadi membacakan vonisnya.
Atas putusan hakim, baik jaksa maupun pengacara Husnun menyatakan pikir-pikir.
"Masih ada waktu selama 7 hari untuk koordinasi dulu dengan keluarganya. Apakah putusan hakim diterima atau banding itu nanti kembali lagi pada terdakwa dan keluarganya," kata Nazilatul Fitria Amri, pengacara Husnun.
Seperti diberitakan, Husnun melakukan tindakan asusila terhadap sedikitnya 9 santri. Tindakan itu dia lakukan selama rentang waktu 2017 hingga 2018.
Kejahatan itu terungkap ketika salah satu wali santri lapor ke Polsek Dukun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.